28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Kades Tersandung Hukum, Kalanis akan Gelar Pilkades PAW

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah mempersiapkan panitia pemilihan kepala desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu disebabkan Kades Kalanis sebelumnya tersandung masalah hukum. Sehingga jabatan Kepala Desa (Kades) Kalanis saat ini dinakhodai oleh Pejabat (Pj) Kades dari pegawai negeri kecamatan setempat.

Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas PMD Barito Selatan, Albertus mengatakan, pihaknya telah meminta kecamatan untuk dapat memfasilitasi BPD guna membentuk panitia PAW.

"Sekarang panitianya sudah dibentuk, dan untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa kapan pelaksanaannya," ucap Albertus kepada Prokalteng.co, Selasa (13/7).

Ia mengatakan, sebagai pedoman pelaksanaannya sendiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa serentak. Sehingga saat ini pihaknya menunggu laporan dari BPD kapan dilaksanakannya.

Baca Juga :  Seluruh ASN Harus Fokus Merealisasikan Program Sesuai Skala Prioritas

"Untuk saat ini kami masih menunggu, karena untuk pelaksanaannya masih menunggu laporan BPD," ucapnya.

Lebih dalam ia berharap, dengan Pj Kades yang akan di lantik nantinya, dapat menjalankan tugas dengan baik. "Yang terpenting jangan sampai ada permasalahan lagi seperti kades sebelumnya," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah mempersiapkan panitia pemilihan kepala desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu disebabkan Kades Kalanis sebelumnya tersandung masalah hukum. Sehingga jabatan Kepala Desa (Kades) Kalanis saat ini dinakhodai oleh Pejabat (Pj) Kades dari pegawai negeri kecamatan setempat.

Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas PMD Barito Selatan, Albertus mengatakan, pihaknya telah meminta kecamatan untuk dapat memfasilitasi BPD guna membentuk panitia PAW.

"Sekarang panitianya sudah dibentuk, dan untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa kapan pelaksanaannya," ucap Albertus kepada Prokalteng.co, Selasa (13/7).

Ia mengatakan, sebagai pedoman pelaksanaannya sendiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa serentak. Sehingga saat ini pihaknya menunggu laporan dari BPD kapan dilaksanakannya.

Baca Juga :  Seluruh ASN Harus Fokus Merealisasikan Program Sesuai Skala Prioritas

"Untuk saat ini kami masih menunggu, karena untuk pelaksanaannya masih menunggu laporan BPD," ucapnya.

Lebih dalam ia berharap, dengan Pj Kades yang akan di lantik nantinya, dapat menjalankan tugas dengan baik. "Yang terpenting jangan sampai ada permasalahan lagi seperti kades sebelumnya," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru