BUNTOK,PROKALTENG.CO-Pj Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Pembentukan Perangkat Daerah. Diantaranya susunan dan tipelogi perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan kelurahan, staf ahli, kepegawaian dan pendanaan ada beberapa dinas tertentu dipisah.
Adapun perangkat daerah atau dinas, badan dan satuan yang dilakukan pemisahan dan penyesuaian tipelogi, berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan sesuai peraturan yang berlaku. Seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan yang dipisah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian untuk Dinas Perikanan resmi terpisah. Untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, juga dipisah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Begitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pisah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah menjadi sendiri,” ungkapnya, baru-baru ini.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pisah menjadi dua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu dikatakan Deddy, perangkat daerah (dinas dan badan) yang mengalami peningkatan tipelogi berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan sesuai peraturan yang berlaku adalah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari klasifi kasi B ke klasifi kasi A, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari non tipe menjadi tipe A berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100- 440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah,” ulasnya.
Kemudian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dari tipe C menjadi tipe B, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dari tipe B menjadi tipe A.
Selain itu, Pj bupati menambahkan, perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifi kasi, Kode?ikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah ada tujuh. Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Deddy mengimbau, kepada seluruh SOPD bisa memberikan kontribusi yang baik, serta dalam bekerja dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. (ena/kpg)