27.6 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Desa Bipak Kali Diakui Sebagai Wilayah Hukum Adat

BUNTOK, KALTENGPOS.COโ€“ Bupati Barsel H.Eddy
Raya Samsuri mengatakan, hanya Desa Bipak Kali di Kecamatan Gunung Bintang Awai
(GBA) yang diakui sebagai wilayah hukum adat di Barsel. โ€œOleh sebab itu
Desa Bipak Kali sudah mendapatkan SK tertulis dari Gubernur Kalteng yakni sekitar
600 hektar wilayah adat,รขโ‚ฌย kata Eddy Raya Senin (9/11).

Kenapa Bipak Kali, kata Bupati, disebabkan di lokasi
tersebut ada situs budaya dan segala macamnya. Mudah-modahan, kata dia,  keberadaan wilayah adat tersebut tidak
terganggu oleh kegiatan yangbisa merusak lingkungan dan segala macamnya.

Dikatakan, dalam penetapan wilayah tersebut
harus ada pengakuan dari wilayah masyarakat hukum adat itu sendiri. Namun
demikin, kata dia,  tidak bisa
sembarangan klaim karena harus berada kawasan masyarakat adat.

Baca Juga :  Ciptakan Iklim Positif, Koperasi Wajib Tingkatkan Kesejahterakan Angg

Selain itu, lanjut Eddy Raya, harus ada
pengakuan dari pemerintah baik oleh pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah
pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

รขโ‚ฌล“Karena proses pengakuan wilayah masyarakat
adat prosesnya panjang dan harus melalui verifikasi dan sebagainya,โ€kata
dia.

Verifikasi tersebut,
tambah Bupati, untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan
masyarakat lain saat pengajuan usulan. 

BUNTOK, KALTENGPOS.COโ€“ Bupati Barsel H.Eddy
Raya Samsuri mengatakan, hanya Desa Bipak Kali di Kecamatan Gunung Bintang Awai
(GBA) yang diakui sebagai wilayah hukum adat di Barsel. โ€œOleh sebab itu
Desa Bipak Kali sudah mendapatkan SK tertulis dari Gubernur Kalteng yakni sekitar
600 hektar wilayah adat,รขโ‚ฌย kata Eddy Raya Senin (9/11).

Kenapa Bipak Kali, kata Bupati, disebabkan di lokasi
tersebut ada situs budaya dan segala macamnya. Mudah-modahan, kata dia,  keberadaan wilayah adat tersebut tidak
terganggu oleh kegiatan yangbisa merusak lingkungan dan segala macamnya.

Dikatakan, dalam penetapan wilayah tersebut
harus ada pengakuan dari wilayah masyarakat hukum adat itu sendiri. Namun
demikin, kata dia,  tidak bisa
sembarangan klaim karena harus berada kawasan masyarakat adat.

Baca Juga :  Ciptakan Iklim Positif, Koperasi Wajib Tingkatkan Kesejahterakan Angg

Selain itu, lanjut Eddy Raya, harus ada
pengakuan dari pemerintah baik oleh pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah
pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

รขโ‚ฌล“Karena proses pengakuan wilayah masyarakat
adat prosesnya panjang dan harus melalui verifikasi dan sebagainya,โ€kata
dia.

Verifikasi tersebut,
tambah Bupati, untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan
masyarakat lain saat pengajuan usulan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru