32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Perusahaan Tidak Boleh Tutup Mata dengan Lingkungan Sekitar

BUNTOK- Wakil Bupati
Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir mengungkapkan, kebutuhan dari masyarakat
yang daerahnya masuk areal operasi perusahaan wajib untuk diperhatikan. Perusahaan
tidak boleh tutup mata dengan lingkungan sekitar.

 â€œBentuk perhatian dapat dituangkan dalam
bentuk pemberdayaan, kesempatan kerja, hingga penyediaan infrastruktur guna
mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),
Kamis (7/11).

Orang nomor dua di
jajaran Pemkab Barsel itu mengatakan, perhatian kebutuhan bagi warga yang
daerahnya masuk di areal lokasi operasional perusahaan sangat penting.
“Pasalnya perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan secara nyata menjamin
kelancaran usaha yang dijalankan pengusaha itu sendiri,” terangnya.

Menurut dia, bahwa
perhatian yang diberikan secara nyata melahirkan rasa saling memiliki dan
menjaga, sehingga meminimalisir potensi kecemburuan dan gesekan sosial.

Baca Juga :  Perbub Kewajiban Program Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan

Wabup kembali menegaskan, agar perusahaan
menerapkan perimbangan pekerja yang dianjurkan pemerintah yaitu 70 persen untuk
tenaga kerja lokal dan sisanya dari luar daerah. (ner/uni)

BUNTOK- Wakil Bupati
Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir mengungkapkan, kebutuhan dari masyarakat
yang daerahnya masuk areal operasi perusahaan wajib untuk diperhatikan. Perusahaan
tidak boleh tutup mata dengan lingkungan sekitar.

 â€œBentuk perhatian dapat dituangkan dalam
bentuk pemberdayaan, kesempatan kerja, hingga penyediaan infrastruktur guna
mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),
Kamis (7/11).

Orang nomor dua di
jajaran Pemkab Barsel itu mengatakan, perhatian kebutuhan bagi warga yang
daerahnya masuk di areal lokasi operasional perusahaan sangat penting.
“Pasalnya perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan secara nyata menjamin
kelancaran usaha yang dijalankan pengusaha itu sendiri,” terangnya.

Menurut dia, bahwa
perhatian yang diberikan secara nyata melahirkan rasa saling memiliki dan
menjaga, sehingga meminimalisir potensi kecemburuan dan gesekan sosial.

Baca Juga :  Perbub Kewajiban Program Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan

Wabup kembali menegaskan, agar perusahaan
menerapkan perimbangan pekerja yang dianjurkan pemerintah yaitu 70 persen untuk
tenaga kerja lokal dan sisanya dari luar daerah. (ner/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru