30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Dishub Barsel Minta BPJN Serius Tangani Kerusakan Jalan Nasional di Buntok

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan (Barsel) Daud Danda meminta pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah serius menangani kerusakan jalan nasional di Buntok.

Ia juga mengingatkan pihak balai berwacana janji-janji manis. Karena menurutnya, kasian masyarakat setempat sudah sangat menderita dengan kondisi Jalan yang rusak parah saat ini.

Hal tersebut disampaikannya sewaktu diskusi dengan pihak Balai pelaksanaan bersama masyarakat setempat, Selasa (4/1).

Dikatakannya, dari hasil kesepakatan bersama dalam waktu dekat ini akan ada perbaikan darurat, dan pada bulan kedua akan ditindaklanjuti  kontrak perbaikan permanen. “Semoga saja kontrak tersebut cepat terealisasi,” ujarnya, Rabu (5/1).

Ia melanjutkan, pada besok, (hari ini red) akan di lakukan pekerjaan perbaikan sementara terhadap Jalan Kalahien-Buntok yang rusak tersebut tepatnya di lingkungan RT. 41, RW. 05 Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten setempat.

Daud Danda menambahkan, untuk sementara kalau jalan tersebut nanti sudah selesai, Dinas Perhubungan Barito Selatan akan menurunkan anggotanya untuk menjaga kendaraan yang melebihi kapasitas dari 8 Ton tidak dibolehkan melintas di jalan itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Ideologi Pancasila, Bersama-sama Membangun Daerah

“Kalau sudah permanen baru kita perbolehkan melintas.  Jadi terkait perbaikan ini pihak Balai jangan hanya wacana, janji-janji saja, tetapi yang kami butuhkan saat ini adalah realisasi dari pertemuan ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kerusakan ruas jalan yang berada di RT 41 RW 05 Jalan Kalahien-Buntok membuat warga setempat kesal. Pasalnya, sudah hampir dua tahun ini ruas penghubung antara Kota Buntok dan Kota Palangka Raya tersebut terkesan dibiarkan rusak parah, tanpa adanya perbaikan dari pihak pemerintah di tingkat provinsi. Padahal status ruas jalan itu adalah jalan provinsi.

Akhirnya warga pun mengambil sikap tegas dengan menutup ruas penghubung tersebut. Terutama untuk arus kendaraan bermotor dari luar daerah.

Ketua RT 41, Hendri Bijahan, kepada wartawan usai melakukan mediasi dengan pihak Kecamatan, dan Polsek setempat, Senin (3/1/) siang mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan jalan karena menuntut hak masyarakat yang ingin menikmati akses Jalan lingkungan, tanpa adanya kerusakan parah seperti saat ini.

Baca Juga :  Perkuat Kebersamaan, Susun Konsep dan Laksanakan Pembangunan

Dikatakannya, selama hampir dua tahun ini warga sangat dirugikan dengan kondisi jalan rusak parah, akibat mobil-mobil besar bermuatan melebihi kapasitas melintas, hingga mengakibatkan terputusnya akses jalan di lingkungan RT 41. “Kami sepakat melakukan penutupan Jalan itu,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menutup akses jalan tersebut sepenuhnya, dan masih memberikan toleransi kepada pengguna jalan yang ingin melintas. Angkutan seperti  Damkar, Ambulans, pikap yang membawa sembako dan truk tangki yang membawa BBM, karena kendaraan-kendaraan tersebut untuk keperluan orang banyak.

“Sedangkan angkutan yang keperluannya untuk diri sendiri kami tidak perbolehkan melintas,” kata Hendri Bijahan.






Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan (Barsel) Daud Danda meminta pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah serius menangani kerusakan jalan nasional di Buntok.

Ia juga mengingatkan pihak balai berwacana janji-janji manis. Karena menurutnya, kasian masyarakat setempat sudah sangat menderita dengan kondisi Jalan yang rusak parah saat ini.

Hal tersebut disampaikannya sewaktu diskusi dengan pihak Balai pelaksanaan bersama masyarakat setempat, Selasa (4/1).

Dikatakannya, dari hasil kesepakatan bersama dalam waktu dekat ini akan ada perbaikan darurat, dan pada bulan kedua akan ditindaklanjuti  kontrak perbaikan permanen. “Semoga saja kontrak tersebut cepat terealisasi,” ujarnya, Rabu (5/1).

Ia melanjutkan, pada besok, (hari ini red) akan di lakukan pekerjaan perbaikan sementara terhadap Jalan Kalahien-Buntok yang rusak tersebut tepatnya di lingkungan RT. 41, RW. 05 Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten setempat.

Daud Danda menambahkan, untuk sementara kalau jalan tersebut nanti sudah selesai, Dinas Perhubungan Barito Selatan akan menurunkan anggotanya untuk menjaga kendaraan yang melebihi kapasitas dari 8 Ton tidak dibolehkan melintas di jalan itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Ideologi Pancasila, Bersama-sama Membangun Daerah

“Kalau sudah permanen baru kita perbolehkan melintas.  Jadi terkait perbaikan ini pihak Balai jangan hanya wacana, janji-janji saja, tetapi yang kami butuhkan saat ini adalah realisasi dari pertemuan ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kerusakan ruas jalan yang berada di RT 41 RW 05 Jalan Kalahien-Buntok membuat warga setempat kesal. Pasalnya, sudah hampir dua tahun ini ruas penghubung antara Kota Buntok dan Kota Palangka Raya tersebut terkesan dibiarkan rusak parah, tanpa adanya perbaikan dari pihak pemerintah di tingkat provinsi. Padahal status ruas jalan itu adalah jalan provinsi.

Akhirnya warga pun mengambil sikap tegas dengan menutup ruas penghubung tersebut. Terutama untuk arus kendaraan bermotor dari luar daerah.

Ketua RT 41, Hendri Bijahan, kepada wartawan usai melakukan mediasi dengan pihak Kecamatan, dan Polsek setempat, Senin (3/1/) siang mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan jalan karena menuntut hak masyarakat yang ingin menikmati akses Jalan lingkungan, tanpa adanya kerusakan parah seperti saat ini.

Baca Juga :  Perkuat Kebersamaan, Susun Konsep dan Laksanakan Pembangunan

Dikatakannya, selama hampir dua tahun ini warga sangat dirugikan dengan kondisi jalan rusak parah, akibat mobil-mobil besar bermuatan melebihi kapasitas melintas, hingga mengakibatkan terputusnya akses jalan di lingkungan RT 41. “Kami sepakat melakukan penutupan Jalan itu,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menutup akses jalan tersebut sepenuhnya, dan masih memberikan toleransi kepada pengguna jalan yang ingin melintas. Angkutan seperti  Damkar, Ambulans, pikap yang membawa sembako dan truk tangki yang membawa BBM, karena kendaraan-kendaraan tersebut untuk keperluan orang banyak.

“Sedangkan angkutan yang keperluannya untuk diri sendiri kami tidak perbolehkan melintas,” kata Hendri Bijahan.






Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru