33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tahun Ini, Pemkab Bakal Tertibkan IMB

BUNTOK, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melaksanakan langkah konkret terhadap penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2021.

Seiring dengan percepatan pertumbuhan pembangunan di bidang bangunan, serta menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan.

”Bangunan yang berdiri juga harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,” kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Prokalteng.co, Senin (3/5).

Bupati mengatakan, ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel. Yakni bangunan pokok, bangunan pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri.   Perlu diketahui, kata orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,  beberapa keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum memiliki IMB.

Baca Juga :  Lahirkan Inovasi-Inovasi Baru, Capai Target dan Sasaran

“Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memacu  PAD sektor pajak dan retribusi dan PBB,”ungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, lanjut Eddy, yakni data bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru terbentuk sedangkan  bangunan sudah banyak berdiri.

“Oleh sebab itulah perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal masalah penanganan perizinannya. Baik oleh masyarakat ataupun kalangan pengusaha,” tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melaksanakan langkah konkret terhadap penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2021.

Seiring dengan percepatan pertumbuhan pembangunan di bidang bangunan, serta menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada, perlu adanya pembinaan,  pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan.

”Bangunan yang berdiri juga harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel,” kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST kepada Prokalteng.co, Senin (3/5).

Bupati mengatakan, ada beberapa klasifikasi penertiban yang akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten Barsel. Yakni bangunan pokok, bangunan pelengkap, rumah tinggal, perusahaan, industri serta perusahaan industri.   Perlu diketahui, kata orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel itu,  beberapa keuntungan dimilikinya IMB adalah terdatanya yang sudah memiliki atau belum memiliki IMB.

Baca Juga :  Lahirkan Inovasi-Inovasi Baru, Capai Target dan Sasaran

“Dengan mengantongi IMB, maka akan lebih tertatanya bangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memacu  PAD sektor pajak dan retribusi dan PBB,”ungkapnya.

Dari permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, lanjut Eddy, yakni data bangunan yang memiliki IMB belum lengkap, dasar hukum penataan bangunan baru terbentuk sedangkan  bangunan sudah banyak berdiri.

“Oleh sebab itulah perlu ditingkatkan lagi dasar legal formal masalah penanganan perizinannya. Baik oleh masyarakat ataupun kalangan pengusaha,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru