BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) mulai menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati, Dr H Eddy Raya Samsuri S.T , Wakil Bupati, Khristianto Yudha dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Ita Minarni di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Kamis (2/4) pagi.
Eddy Raya menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait program efisiensi, serta bertujuan mendorong percepatan perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Dalam agenda pembahasan yang digelar, disampaikan Eddy Raya bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil kerja.
” Beberapa poin utama kebijakan yang akan diterapkan di antaranya adalah penerapan pola kerja fleksibel. Mulai 1 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Barito Selatan akan menjalankan kombinasi tugas kedinasan, yakni Work From Office (WFO) selama empat hari kerja dari Senin hingga Kamis, serta Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik langsung, ” ujarnya.
Bupati Barsel dua periode ini mengimbau agar seluruh layanan yang bersentuhan dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor guna menjaga kualitas pelayanan tetap optimal.
Selain itu, pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan layanan kedaruratan juga tetap menjalankan WFO.
“Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya dan energi. ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi mati sebagai bentuk komitmen terhadap penghematan energi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Barsel juga melakukan pembatasan operasional, termasuk perjalanan dinas dalam negeri yang dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Tidak hanya itu, Bupati Barsel mengimbau untuk penggunaan kendaraan dinas jabatan pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Penguatan kinerja berbasis output menjadi fokus utama dalam transformasi ini. ASN diharapkan lebih mengedepankan hasil kerja dibandingkan kehadiran fisik. Untuk mendukung hal tersebut, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), office, serta absensi elektronik akan terus diperkuat.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Sementara itu, hasil efisiensi anggaran yang diperoleh akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, ” imbaunya.
Pemkab Barsel juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan secara berkala setiap bulan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Barsel mampu beradaptasi dengan perubahan, tetap produktif, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ena/kpg)


