28.1 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Bupati Ingatkan Kades Soal Dana Desa, Eddy : Manfaatkan Sesuai Aturan

BUNTOK – Bupati Barito Selatan Eddy Raya
Samsuri terus mengingatkan para kepala desa di kabupaten iut, agar berhati-hati
dalam mengelola dana desa. Baik yang berasal dari bantuan pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Jika salah mengelolanya, bisa berujung ke urusan
hukum.

Eddy Raya minta agar para kades dan
jajarannya harus memanfaatkan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) sesuai
dengan peruntukannya serta sesuai peraturan seperti yang telah ditetapkan dalam
perundang-undangan (UU) yang berlaku.

Menurut bupati, dana desa adalah hal yang
sangat strategis. Mulai perencanaan hingga pelaksanaannya harus melibatkan
masyarakat, sehingga peruntukkannya tidak salah sasaran. Tapi berguna bagi
masyarakat di desanya.

Baca Juga :  BPN Sertifikatkan 550 KK untuk Kembangkan Potensi Desa

Selain itu, masyarakat juga harus turut
mengawasi seluruh proses pengelolaan dana desa, sehingga sesuai dengan
peruntukannya. “Kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa yang memiliki
tugas dan wewenang mengatur roda pemerintahan di desa yang dipimpinnya,
serta  menjalankan tugas pemerintahan, baik
dari pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah,”
tegasnya. (ner/ens/dar)

BUNTOK – Bupati Barito Selatan Eddy Raya
Samsuri terus mengingatkan para kepala desa di kabupaten iut, agar berhati-hati
dalam mengelola dana desa. Baik yang berasal dari bantuan pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Jika salah mengelolanya, bisa berujung ke urusan
hukum.

Eddy Raya minta agar para kades dan
jajarannya harus memanfaatkan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) sesuai
dengan peruntukannya serta sesuai peraturan seperti yang telah ditetapkan dalam
perundang-undangan (UU) yang berlaku.

Menurut bupati, dana desa adalah hal yang
sangat strategis. Mulai perencanaan hingga pelaksanaannya harus melibatkan
masyarakat, sehingga peruntukkannya tidak salah sasaran. Tapi berguna bagi
masyarakat di desanya.

Baca Juga :  BPN Sertifikatkan 550 KK untuk Kembangkan Potensi Desa

Selain itu, masyarakat juga harus turut
mengawasi seluruh proses pengelolaan dana desa, sehingga sesuai dengan
peruntukannya. “Kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa yang memiliki
tugas dan wewenang mengatur roda pemerintahan di desa yang dipimpinnya,
serta  menjalankan tugas pemerintahan, baik
dari pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah,”
tegasnya. (ner/ens/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru