30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembangunan Tower Air Melalui DD Dipertanyakan

KUALA
KAPUAS – Pembangunan tower air di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu,
Kabupaten Kapuas menelan dana hampir Rp 600 juta. Uang sebanyak itu dianggarkan
pada tahun 2019 dari Dana Desa (DD). Namun pembangunannya belum juga selesai. Masyarakat
pun mempertanyakan kelanjutannya, dan penggunaan dana desa dalam pembangunan tower
air tersebut.

Sebab
dalam ketentuan, seharusnya bangunan selesai akhir tahun 2019 lalu. Namun
sampai saat ini, pembangunannya tidak terlihat tanda-tanda akan diteruskan. Padahal
informasinya dana sudah disalurkan 100 persen.

Camat
Kapuas Hulu Bambang saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya keluhan
masyarakat terkait pembangunan tower air di Desa Tangirang ini. Bahkan, pemerintahan
kecamatan sudah meninjau ke lapangan, dan memanggil Kades Tangirang Bidu A
Kamis untuk koordinasi.

“Terkait
dengan mangkraknya pembangunan tower tersebut, namun dari dua kali pemanggilan
resmi (terhadap kades Tangirang) yang disampaikan, dan tidak mendapatkan
tanggapan,” kata Bambang, Minggu (1/3).

Baca Juga :  Pembagian Batas Wilayah Barsel dan Bartim Masih Terus Berjalan

Menurut
Bambang, secara administrasi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan
menyurati kades agar datang ke kecamatan untuk berkoordinasi, guna mengetahui
apa kendala, dan permasalahan hingga pembangunan tower air itu berhenti sebelum
tuntas. Namun dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang.

“Bahkan
pada pelaksanaan musyawarah desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) kecamatan, yang bersangkutan juga tidak hadir, sehingga kita buntu
untuk mengetahui titik permasalahannya,” tegasnya.

Camat
berharap agar pembangunan desa pada tahun 2020 tidak terhambat. Apalagi batasan
waktu pelaporan kegiatan yang telah ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masayarakat
Desa (DPMD) Kapuas juga sudah berakhir. Selain itu untuk tidak menimbulkan
masalah hukum ke depan, tapi kadesnya terkesan kurang kooperatif.

Baca Juga :  Puluhan OTG Tunggu Hasil Swab

Bambang
menambahkan, dalam waktu segera, pihaknya akan menyurati Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat dengan tembusan ke DPMD Kapuas, agar menurunkan tim audit,
terutama untuk melihat hasil pembangunan di Desa Tangirang tersebut.
“Sebab kalau melihat dari hasil kegiatan yang ada dari perkiraan itu,
hanya masuk dalam kisaran 40 persen saja,” pungkasnya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Yanmarto
mengakui, pihaknya belum menerima laporan resmi persoalan pengelolaan dana di Desa
Tangirang. Karena pengawas utama kecamatan nantinya akan melaporkan kepada
pihaknya, dan memang seharusnya proses pelaporan sudah selesai. Kalau ada
penyimpangan dalam pengelolaan, pihaknya akan menurunkan tim audit. “Kalau
memang ada penyimpangan, tentu nanti ada tim audit bersama inspektorat, jika
terbukti maka ada prosesnya,” ucapnya. (alh/ens)

KUALA
KAPUAS – Pembangunan tower air di Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu,
Kabupaten Kapuas menelan dana hampir Rp 600 juta. Uang sebanyak itu dianggarkan
pada tahun 2019 dari Dana Desa (DD). Namun pembangunannya belum juga selesai. Masyarakat
pun mempertanyakan kelanjutannya, dan penggunaan dana desa dalam pembangunan tower
air tersebut.

Sebab
dalam ketentuan, seharusnya bangunan selesai akhir tahun 2019 lalu. Namun
sampai saat ini, pembangunannya tidak terlihat tanda-tanda akan diteruskan. Padahal
informasinya dana sudah disalurkan 100 persen.

Camat
Kapuas Hulu Bambang saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya keluhan
masyarakat terkait pembangunan tower air di Desa Tangirang ini. Bahkan, pemerintahan
kecamatan sudah meninjau ke lapangan, dan memanggil Kades Tangirang Bidu A
Kamis untuk koordinasi.

“Terkait
dengan mangkraknya pembangunan tower tersebut, namun dari dua kali pemanggilan
resmi (terhadap kades Tangirang) yang disampaikan, dan tidak mendapatkan
tanggapan,” kata Bambang, Minggu (1/3).

Baca Juga :  Pembagian Batas Wilayah Barsel dan Bartim Masih Terus Berjalan

Menurut
Bambang, secara administrasi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan
menyurati kades agar datang ke kecamatan untuk berkoordinasi, guna mengetahui
apa kendala, dan permasalahan hingga pembangunan tower air itu berhenti sebelum
tuntas. Namun dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang.

“Bahkan
pada pelaksanaan musyawarah desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) kecamatan, yang bersangkutan juga tidak hadir, sehingga kita buntu
untuk mengetahui titik permasalahannya,” tegasnya.

Camat
berharap agar pembangunan desa pada tahun 2020 tidak terhambat. Apalagi batasan
waktu pelaporan kegiatan yang telah ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masayarakat
Desa (DPMD) Kapuas juga sudah berakhir. Selain itu untuk tidak menimbulkan
masalah hukum ke depan, tapi kadesnya terkesan kurang kooperatif.

Baca Juga :  Puluhan OTG Tunggu Hasil Swab

Bambang
menambahkan, dalam waktu segera, pihaknya akan menyurati Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat dengan tembusan ke DPMD Kapuas, agar menurunkan tim audit,
terutama untuk melihat hasil pembangunan di Desa Tangirang tersebut.
“Sebab kalau melihat dari hasil kegiatan yang ada dari perkiraan itu,
hanya masuk dalam kisaran 40 persen saja,” pungkasnya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Yanmarto
mengakui, pihaknya belum menerima laporan resmi persoalan pengelolaan dana di Desa
Tangirang. Karena pengawas utama kecamatan nantinya akan melaporkan kepada
pihaknya, dan memang seharusnya proses pelaporan sudah selesai. Kalau ada
penyimpangan dalam pengelolaan, pihaknya akan menurunkan tim audit. “Kalau
memang ada penyimpangan, tentu nanti ada tim audit bersama inspektorat, jika
terbukti maka ada prosesnya,” ucapnya. (alh/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru