BUNTOKรขโฌโTerjadinya
pasang
surut debit air sungai maupun danau, acap kali dimanfaatkan oleh masyarakat
yang tidak bertanggung jawab untuk menangkap ikan secara menyetrum serta
menggunakan potas atau bahan-bahan racun lainnya.
Adanya penangkapan ikan
yang dianggap melanggar hukum itu, sangat membahayakan bagi masyarakat yang
berada di sekitar kawasan sungai ataupun danau. Sebab, dampaknya bisa berakibat
fatal hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Bupati Barsel H
Eddy Raya Samsuri ST,
mengatakan,
selaku pemerintah daerah mengimbau sekaligus meminta Dinas Perikanan untuk
melakukan pengawasan ekstra ketat di sejumlah perairan sungai ataupun danau.
รขโฌลSebab tidak menutup
kemungkinan terjadinya ilegal fising di musim pasang surut saat ini, sangat
memudahkan untuk menangkap ikan di perairan yang surut,รขโฌย kata Eddy Raya Samsuri,
kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Jumat (28/2).
Bupati menyarankan,
supaya pengawasan bisa dilakukan secara kontinyu, hendaknya Dinas Perikanan
membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Poskwasmas). Yang mana, kata dia, di
dalam kelompok Poskwasmas itu, orang-orangnya terdiri dari warga desa atau
kecamatan yang direkrut untuk membantu pengawasan di sejumlah titik perairan.
รขโฌลKarena ilegal
fishing sudah ada undang-undang hukum yang tertuang di dalam KUHP tindak
pidana, sehingga akan ada pasal-pasal
yang bakal menjerat pelakunya jika memang terbukti bersalah,รขโฌยterang Bupati
Barsel. (ner/ala/dar)