25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

J.E. Sahetapy, sang Kriminolog Korporasi

TULISAN ini merupakan penghormatan sekaligus apresiasi terhadap karya Prof J.E. Sahetapy yang telah dipanggil Yang Mahakuasa kemarin (21/9) pagi. Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya itu telah banyak berkiprah dalam memberi warna dan kritik konstruktif dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia. Sebagai mantan mahasiswa beliau, penulis merasakan ilmu dan teladan integritas yang membuat kajian hukum pidana bukan seperti kacamata kuda, melainkan sebuah ilmu yang menerobos ragam bidang (multidisiplin).

Yang paling terasa adalah ketika J.E. Sahetapy secara tajam acap membahas moral politik, bisnis, dan ekonomi dengan ciri khas kajian hukum pidana yang tajam melihat modus ragam kejahatan. Para politikus sering dikritik beliau dengan keras dan tajam, seolah nilai-nilai moral dalam kriminologi dan ilmu hukum pidana menjadi pisau analisisnya. Hal tersebut tidak lepas dari pandangan beliau bahwa hukum merupakan prasyarat berkembangnya masyarakat yang tertib, benar, adil, dan damai sejahtera.

Dalam dunia bisnis, pandangan Sahetapy menelisik ke korporasi bisnis yang dijadikan oknum elite politik dan ekonomi sebagai alat kejahatan, yang lazim disebut kejahatan kerah putih (white-collar crime). Kejahatan itu terorganisasi secara rahasia dan anggotanya hidup dari kegiatan kriminal yang sudah tersistematisasi secara politik dan ekonomi. Bos mafia ini biasanya disebut godfather, sedangkan anggotanya disebut mafioso. Mafia lazim ditujukan pada kelompok preman, pengendali prostitusi dan perjudian, serta bandar narkoba.

Namun, di era modern, mafia telah merambah ke sektor ekonomi negara dengan melibatkan oknum birokrat dan pengusaha. Sahetapy mencoba mengembangkan pemikiran Edwin Hardin Sutherland terkait dengan white-collar crime. Misalnya, Sahetapy menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi atas keprihatinan yang timbul akibat pencemaran lingkungan hidup dan maraknya praktik transaksional dalam pemilihan umum anggota legislatif. Hanya, menurut Sahetapy, mengusut kejahatan korporasi itu tidaklah mudah.

Baca Juga :  Malapetaka Lapas I Tangerang, Kelalaian?

Kalaupun perbuatan anggota mafia ini (istilah Sahetapy: crony capitalism) ada yang terbongkar, ia akan sulit diadili. Atau, kalaupun ada yang akhirnya diadili, mereka mungkin tak bakal dipidana karena kekuatan mereka sudah link dengan oknum elite politik dan oknum penegak hukum. Sebab, penjahat korporasi memiliki pengaruh di pemerintahan dan badan peradilan.

Pengaruh semacam itu tentu tidak dimiliki perusahaan kecil/menengah. Korporasi ala mafia seolah menjalankan bisnis legal/bermoral. Padahal, di balik aksi-aksi korporasinya terdapat tirai penutup kejahatan besar yang merugikan negara secara besar-besaran.

Modusnya, mereka hanya membuat laporan tentang transaksi gelap secara lisan. Oknum birokrat bisa saja berpura-pura tidak tahu atas semua perilaku mafia ini karena aksi mereka dilakukan tanpa dokumen resmi. Kelompok mafia yang sudah mengeluarkan dana besar untuk kegiatan politik si elite birokrat biasanya ikut menunjuk pejabat bawahan, dewan direksi korporasi, bahkan pejabat hukum yang bisa mendukung aksi jahatnya. Karena itu, kepala divisi dan staf korporasi biasanya menjalankan tugasnya tanpa perlu tahu persekongkolan para mafia di belakang layar.

Bahkan, sebagian buruh/stafnya diseleksi mafia berdasar kepintaran tinggi, tetapi moralitas tumpul. Akibatnya, buruh/staf secara diam-diam setuju atas distorsi informasi dan segala transaksi jahat di korporasi. Hal tersebut bisa berlangsung puluhan tahun atau selama mafia berhasil mencengkeram elite birokrat.

Jadi, sukses mafia terletak pada ketidaktahuan publik, terlibatnya oknum birokrat/politisi, serta penempatan orang-orang promafia di korporasi. Selain itu, oknum kejahatan korporasi besar sering mengklaim dirinya sebagai pembayar pajak terbesar ke kas negara sehingga dia merasa berhak memengaruhi kebijakan pemerintah.

Kejahatan korporasi ala kapitalis-liberal ini seolah telah menjerat oknum elite birokrat dengan taruhan kedudukan. Dari pencerahan Sahetapy, dapat ditelisik lebih lanjut, penjahat korporasi sering berkolaborasi dengan oknum politisi. Politisi mudah terlibat dalam lingkaran mafia karena biaya politik yang mahal akibat politik tanpa kekuatan moral dari rakyat. Dengan begitu, mafia mudah menjegal berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menghambat aksi-aksi jahatnya. Kalaupun tertuduh sebagai pelaku kejahatan, dengan mudah mereka bisa membela diri dengan hukum.

Baca Juga :  Rebound Ekonomi Kalimantan Tengah

Mereka bahkan tak sungkan menjelaskan ke publik bahwa aksi-aksi korporasi yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Di depan publik mereka berbicara seperti malaikat, padahal di belakang layar intens membahas ragam rencana jahat dalam bentuk persekongkolan. Mereka juga rajin beriklan sosial atau beraksi sosial supaya masyarakat tidak mencurigai ragam transaksi gelap yang dilakukannya.

Korban kejahatan korporasi adalah masyarakat dan negara. Namun, masyarakat sering tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban. Fenomenanya, kekayaan alam melimpah, tapi banyak rakyat yang miskin. Pembangunan hanya slogan politik di mulut para oknum politisi yang sudah dicekoki uang oleh kelompok mafia. Selain merusak mental pejabat (dengan suap), ulah mafia berujung pada kerusakan lingkungan dan sumber daya alam yang tidak pernah tersentuh aparat hukum.

Karena itu, kejahatan korporasi hanya bisa diberantas lewat proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil guna menghasilkan elite birokrat yang anti kejahatan. Kemudian penguatan hak publik dalam mengawasi perilaku setiap korporasi melalui jendela transparansi terkait seluruh operasionalnya. Juga penguatan moral institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, J.E. Sahetapy mengingatkan semua pihak bahwa siapa pun yang ingin mengebiri KPK bisa dipandang sebagai pengkhianat bangsa atau kaki tangan mafia (koruptor). (*)

AUGUSTINUS SIMANJUNTAK, Dosen Program Manajemen Bisnis FBE Universitas Kristen Petra Surabaya, Alumnus FH Unair

TULISAN ini merupakan penghormatan sekaligus apresiasi terhadap karya Prof J.E. Sahetapy yang telah dipanggil Yang Mahakuasa kemarin (21/9) pagi. Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya itu telah banyak berkiprah dalam memberi warna dan kritik konstruktif dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia. Sebagai mantan mahasiswa beliau, penulis merasakan ilmu dan teladan integritas yang membuat kajian hukum pidana bukan seperti kacamata kuda, melainkan sebuah ilmu yang menerobos ragam bidang (multidisiplin).

Yang paling terasa adalah ketika J.E. Sahetapy secara tajam acap membahas moral politik, bisnis, dan ekonomi dengan ciri khas kajian hukum pidana yang tajam melihat modus ragam kejahatan. Para politikus sering dikritik beliau dengan keras dan tajam, seolah nilai-nilai moral dalam kriminologi dan ilmu hukum pidana menjadi pisau analisisnya. Hal tersebut tidak lepas dari pandangan beliau bahwa hukum merupakan prasyarat berkembangnya masyarakat yang tertib, benar, adil, dan damai sejahtera.

Dalam dunia bisnis, pandangan Sahetapy menelisik ke korporasi bisnis yang dijadikan oknum elite politik dan ekonomi sebagai alat kejahatan, yang lazim disebut kejahatan kerah putih (white-collar crime). Kejahatan itu terorganisasi secara rahasia dan anggotanya hidup dari kegiatan kriminal yang sudah tersistematisasi secara politik dan ekonomi. Bos mafia ini biasanya disebut godfather, sedangkan anggotanya disebut mafioso. Mafia lazim ditujukan pada kelompok preman, pengendali prostitusi dan perjudian, serta bandar narkoba.

Namun, di era modern, mafia telah merambah ke sektor ekonomi negara dengan melibatkan oknum birokrat dan pengusaha. Sahetapy mencoba mengembangkan pemikiran Edwin Hardin Sutherland terkait dengan white-collar crime. Misalnya, Sahetapy menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi atas keprihatinan yang timbul akibat pencemaran lingkungan hidup dan maraknya praktik transaksional dalam pemilihan umum anggota legislatif. Hanya, menurut Sahetapy, mengusut kejahatan korporasi itu tidaklah mudah.

Baca Juga :  Malapetaka Lapas I Tangerang, Kelalaian?

Kalaupun perbuatan anggota mafia ini (istilah Sahetapy: crony capitalism) ada yang terbongkar, ia akan sulit diadili. Atau, kalaupun ada yang akhirnya diadili, mereka mungkin tak bakal dipidana karena kekuatan mereka sudah link dengan oknum elite politik dan oknum penegak hukum. Sebab, penjahat korporasi memiliki pengaruh di pemerintahan dan badan peradilan.

Pengaruh semacam itu tentu tidak dimiliki perusahaan kecil/menengah. Korporasi ala mafia seolah menjalankan bisnis legal/bermoral. Padahal, di balik aksi-aksi korporasinya terdapat tirai penutup kejahatan besar yang merugikan negara secara besar-besaran.

Modusnya, mereka hanya membuat laporan tentang transaksi gelap secara lisan. Oknum birokrat bisa saja berpura-pura tidak tahu atas semua perilaku mafia ini karena aksi mereka dilakukan tanpa dokumen resmi. Kelompok mafia yang sudah mengeluarkan dana besar untuk kegiatan politik si elite birokrat biasanya ikut menunjuk pejabat bawahan, dewan direksi korporasi, bahkan pejabat hukum yang bisa mendukung aksi jahatnya. Karena itu, kepala divisi dan staf korporasi biasanya menjalankan tugasnya tanpa perlu tahu persekongkolan para mafia di belakang layar.

Bahkan, sebagian buruh/stafnya diseleksi mafia berdasar kepintaran tinggi, tetapi moralitas tumpul. Akibatnya, buruh/staf secara diam-diam setuju atas distorsi informasi dan segala transaksi jahat di korporasi. Hal tersebut bisa berlangsung puluhan tahun atau selama mafia berhasil mencengkeram elite birokrat.

Jadi, sukses mafia terletak pada ketidaktahuan publik, terlibatnya oknum birokrat/politisi, serta penempatan orang-orang promafia di korporasi. Selain itu, oknum kejahatan korporasi besar sering mengklaim dirinya sebagai pembayar pajak terbesar ke kas negara sehingga dia merasa berhak memengaruhi kebijakan pemerintah.

Kejahatan korporasi ala kapitalis-liberal ini seolah telah menjerat oknum elite birokrat dengan taruhan kedudukan. Dari pencerahan Sahetapy, dapat ditelisik lebih lanjut, penjahat korporasi sering berkolaborasi dengan oknum politisi. Politisi mudah terlibat dalam lingkaran mafia karena biaya politik yang mahal akibat politik tanpa kekuatan moral dari rakyat. Dengan begitu, mafia mudah menjegal berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menghambat aksi-aksi jahatnya. Kalaupun tertuduh sebagai pelaku kejahatan, dengan mudah mereka bisa membela diri dengan hukum.

Baca Juga :  Rebound Ekonomi Kalimantan Tengah

Mereka bahkan tak sungkan menjelaskan ke publik bahwa aksi-aksi korporasi yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Di depan publik mereka berbicara seperti malaikat, padahal di belakang layar intens membahas ragam rencana jahat dalam bentuk persekongkolan. Mereka juga rajin beriklan sosial atau beraksi sosial supaya masyarakat tidak mencurigai ragam transaksi gelap yang dilakukannya.

Korban kejahatan korporasi adalah masyarakat dan negara. Namun, masyarakat sering tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban. Fenomenanya, kekayaan alam melimpah, tapi banyak rakyat yang miskin. Pembangunan hanya slogan politik di mulut para oknum politisi yang sudah dicekoki uang oleh kelompok mafia. Selain merusak mental pejabat (dengan suap), ulah mafia berujung pada kerusakan lingkungan dan sumber daya alam yang tidak pernah tersentuh aparat hukum.

Karena itu, kejahatan korporasi hanya bisa diberantas lewat proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil guna menghasilkan elite birokrat yang anti kejahatan. Kemudian penguatan hak publik dalam mengawasi perilaku setiap korporasi melalui jendela transparansi terkait seluruh operasionalnya. Juga penguatan moral institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, J.E. Sahetapy mengingatkan semua pihak bahwa siapa pun yang ingin mengebiri KPK bisa dipandang sebagai pengkhianat bangsa atau kaki tangan mafia (koruptor). (*)

AUGUSTINUS SIMANJUNTAK, Dosen Program Manajemen Bisnis FBE Universitas Kristen Petra Surabaya, Alumnus FH Unair

Terpopuler

Artikel Terbaru