25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

PeduliLindungi dan Statistik Big Data

SAAT konferensi pers perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Senin (20/9), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulik tentang perkembangan aplikasi PeduliLindungi. Platform wajib dalam aktivitas pelonggaran PPKM itu diklaim telah diakses lebih dari 50 juta kali per hari.

Lalu lintas data dipastikan akan membeludak mengingat penerapan saringan PeduliLindungi makin diperluas ke berbagai sektor. Merujuk Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, aplikasi tersebut dipakai antara lain untuk memasuki tempat kerja, pasar modern, moda transportasi, dan tempat hiburan.

Tak cuma jago kandang, pemerintah berancang-ancang membawa PeduliLindungi ”go international”. Menkes Budi menyebutkan, PeduliLindungi bakal dikoneksikan dengan aplikasi serupa di luar negeri. Harapannya, platform daring itu dapat diadopsi untuk penyaringan mobilitas antarnegara.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan mengisyaratkan PeduliLindungi disiapkan sebagai aplikasi super. Seperti diberitakan jawapos.com Kamis (23/9), Luhut berancang-ancang menanamkan fitur pembayaran dalam PeduliLindungi.

Di era modern ini, siapa yang tidak terpincut dengan berjibunnya data. Pelaku bisnis telah menggunakan apa yang disebut analisis big data untuk memelototi tren para pelanggannya. Bisa itu di aplikasi belanja daring, dompet digital, atau media sosial.

Sesuai dengan namanya, data dalam jumlah besar sudah pasti menjadi syarat big data. Namun, kuantitas saja belum cukup. Big data dalam penerapan praktisnya baru terpenuhi manakala data bergerak dalam kecepatan tinggi dan bervariasi. Tiga unsur ”v” tadi, yakni jumlah (volume), kecepatan (velocity), dan variasi (variety), malah dalam perkembangan terbaru dianggap masih kurang.

Saking ruwetnya, big data hanya bisa diproses dengan perangkat lunak khusus. Lewat perangkat lunak itu akan diperoleh insight secara real-time. Inilah yang kemudian melatarbelakangi perkembangan analisis big data.

Kini pemerintah berpeluang menjadi penyelenggara big data. Merujuk target Menko Luhut, PeduliLindungi bakal diunduh 100 juta orang. Jumlah itu melebihi separo dari jumlah penduduk Indonesia pemegang kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  Pandemi Tak Selalu Hitam di Atas Putih

Dalam hal menghimpun data penduduk, pemerintah sebenarnya kolektor terbesar. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saja sudah merekam 192 juta jiwa KTP penduduk per Desember 2019. Nomor induk kependudukan (NIK) setiap pemegang KTP bersifat sekali seumur hidup.

Nah, aplikasi PeduliLindungi menggunakan basis NIK sebagai identitas akun. Bayangkan jika para pemegang NIK dalam jumlah besar beraktivitas secara digital. Apakah itu berdiam di suatu tempat, bergerak via moda transportasi, mengakses sarana umum, hingga berwisata. Parameter tersebut sudah bisa memenuhi kriteria big data, bukan?

Data Statistik

 

Bukan rahasia bila data berperan vital dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) membagi tiga kategori data, yakni data statistik, data geospasial, dan data keuangan negara. Masing-masing memiliki pembina dalam unsur pemerintahan. Pembina data statistik adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Metode konvensional BPS dalam mengumpulkan data adalah sensus, survei, dan kompilasi data. Alhasil, big data menjadi mainan baru buat lembaga statistik itu. Syukurnya, BPS sudah memulai debutnya pada 2016 tatkala menggunakan big data untuk menghitung jumlah wisatawan mancanegara. Sumbernya ketika itu adalah mobile positioning data (BPS, 2019).

Pandemi Covid-19 ternyata memaksa BPS lebih lengket dengan big data. Paling tidak, penulis menemukan lima laporan statistik BPS berbasis big data. Di dalamnya terdapat statistik mengenai mobilitas penduduk, lalu lintas bandara, lowongan kerja, penjualan rumah, hingga okupansi hotel (BPS, 2020).

Ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan pada April 2020, BPS mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel sebesar 43,53 persen. Begitu pembatasan direlaksasi dua bulan kemudian, TPK merangkak ke angka 59,42 persen. Tren pembelian rumah adalah contoh lain. BPS mengendus jumlah penawaran properti mengalami perlambatan dari 2,2 persen pada Agustus 2020 menjadi 0,5 persen saja pada September 2020.

Baca Juga :  Politik Hukum Pemberantasan Pinjol Predator

Langkah BPS menekuni big data layak diapresiasi. Hanya dengan teknik scraping dari situs swasta, BPS bisa mengumpulkan data, memprosesnya, dan menyajikannya dalam visualisasi sederhana. Paling tidak, metode anyar bisa memberikan gambaran lebih cepat ketimbang menunggu pengumpulan data konvensional.

Menurut penulis, statistik BPS masih bisa disempurnakan. Misalnya saja, sumber data BPS tidak lagi mengandalkan situs-situs swasta. Sebagai otoritas resmi, idealnya BPS bisa berpaling kepada penyedia data instansi pemerintah sendiri.

Kesempatan ini makin dekat menyusul adopsi aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Sebagaimana diketahui, aplikasi tersebut dibesut Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Selain dimiliki instansi pemerintah, pengembannya pun diklaim anak bangsa sendiri.

Di sini konsep SDI bisa diterapkan. Setiap instansi memiliki apa yang disebut wali data, biasanya pusat data dan informasi (pusdatin). Tiap-tiap wali data harus berkoordinasi dengan pembina data untuk menyusun standar data dan metadata. Harapannya, data dari semua pihak bisa saling dibagi-pakai atau lazim disebut interoperabilitas.

Penulis mendorong BPS bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menghasilkan statistik berbasis big data. Tentu saja, penggunaan teknologi tersebut tetap harus menghormati privasi data pengguna. Tidak lupa, keamanan situs itu pun harus mumpuni karena pergerakan separo penduduk Indonesia bakal tersimpan di dalamnya. (*)

SAMDYSARA SARAGIH, Peminat TI, Alumnus Jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

SAAT konferensi pers perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Senin (20/9), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulik tentang perkembangan aplikasi PeduliLindungi. Platform wajib dalam aktivitas pelonggaran PPKM itu diklaim telah diakses lebih dari 50 juta kali per hari.

Lalu lintas data dipastikan akan membeludak mengingat penerapan saringan PeduliLindungi makin diperluas ke berbagai sektor. Merujuk Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, aplikasi tersebut dipakai antara lain untuk memasuki tempat kerja, pasar modern, moda transportasi, dan tempat hiburan.

Tak cuma jago kandang, pemerintah berancang-ancang membawa PeduliLindungi ”go international”. Menkes Budi menyebutkan, PeduliLindungi bakal dikoneksikan dengan aplikasi serupa di luar negeri. Harapannya, platform daring itu dapat diadopsi untuk penyaringan mobilitas antarnegara.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan mengisyaratkan PeduliLindungi disiapkan sebagai aplikasi super. Seperti diberitakan jawapos.com Kamis (23/9), Luhut berancang-ancang menanamkan fitur pembayaran dalam PeduliLindungi.

Di era modern ini, siapa yang tidak terpincut dengan berjibunnya data. Pelaku bisnis telah menggunakan apa yang disebut analisis big data untuk memelototi tren para pelanggannya. Bisa itu di aplikasi belanja daring, dompet digital, atau media sosial.

Sesuai dengan namanya, data dalam jumlah besar sudah pasti menjadi syarat big data. Namun, kuantitas saja belum cukup. Big data dalam penerapan praktisnya baru terpenuhi manakala data bergerak dalam kecepatan tinggi dan bervariasi. Tiga unsur ”v” tadi, yakni jumlah (volume), kecepatan (velocity), dan variasi (variety), malah dalam perkembangan terbaru dianggap masih kurang.

Saking ruwetnya, big data hanya bisa diproses dengan perangkat lunak khusus. Lewat perangkat lunak itu akan diperoleh insight secara real-time. Inilah yang kemudian melatarbelakangi perkembangan analisis big data.

Kini pemerintah berpeluang menjadi penyelenggara big data. Merujuk target Menko Luhut, PeduliLindungi bakal diunduh 100 juta orang. Jumlah itu melebihi separo dari jumlah penduduk Indonesia pemegang kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga :  Pandemi Tak Selalu Hitam di Atas Putih

Dalam hal menghimpun data penduduk, pemerintah sebenarnya kolektor terbesar. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saja sudah merekam 192 juta jiwa KTP penduduk per Desember 2019. Nomor induk kependudukan (NIK) setiap pemegang KTP bersifat sekali seumur hidup.

Nah, aplikasi PeduliLindungi menggunakan basis NIK sebagai identitas akun. Bayangkan jika para pemegang NIK dalam jumlah besar beraktivitas secara digital. Apakah itu berdiam di suatu tempat, bergerak via moda transportasi, mengakses sarana umum, hingga berwisata. Parameter tersebut sudah bisa memenuhi kriteria big data, bukan?

Data Statistik

 

Bukan rahasia bila data berperan vital dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) membagi tiga kategori data, yakni data statistik, data geospasial, dan data keuangan negara. Masing-masing memiliki pembina dalam unsur pemerintahan. Pembina data statistik adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Metode konvensional BPS dalam mengumpulkan data adalah sensus, survei, dan kompilasi data. Alhasil, big data menjadi mainan baru buat lembaga statistik itu. Syukurnya, BPS sudah memulai debutnya pada 2016 tatkala menggunakan big data untuk menghitung jumlah wisatawan mancanegara. Sumbernya ketika itu adalah mobile positioning data (BPS, 2019).

Pandemi Covid-19 ternyata memaksa BPS lebih lengket dengan big data. Paling tidak, penulis menemukan lima laporan statistik BPS berbasis big data. Di dalamnya terdapat statistik mengenai mobilitas penduduk, lalu lintas bandara, lowongan kerja, penjualan rumah, hingga okupansi hotel (BPS, 2020).

Ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan pada April 2020, BPS mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel sebesar 43,53 persen. Begitu pembatasan direlaksasi dua bulan kemudian, TPK merangkak ke angka 59,42 persen. Tren pembelian rumah adalah contoh lain. BPS mengendus jumlah penawaran properti mengalami perlambatan dari 2,2 persen pada Agustus 2020 menjadi 0,5 persen saja pada September 2020.

Baca Juga :  Politik Hukum Pemberantasan Pinjol Predator

Langkah BPS menekuni big data layak diapresiasi. Hanya dengan teknik scraping dari situs swasta, BPS bisa mengumpulkan data, memprosesnya, dan menyajikannya dalam visualisasi sederhana. Paling tidak, metode anyar bisa memberikan gambaran lebih cepat ketimbang menunggu pengumpulan data konvensional.

Menurut penulis, statistik BPS masih bisa disempurnakan. Misalnya saja, sumber data BPS tidak lagi mengandalkan situs-situs swasta. Sebagai otoritas resmi, idealnya BPS bisa berpaling kepada penyedia data instansi pemerintah sendiri.

Kesempatan ini makin dekat menyusul adopsi aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Sebagaimana diketahui, aplikasi tersebut dibesut Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Selain dimiliki instansi pemerintah, pengembannya pun diklaim anak bangsa sendiri.

Di sini konsep SDI bisa diterapkan. Setiap instansi memiliki apa yang disebut wali data, biasanya pusat data dan informasi (pusdatin). Tiap-tiap wali data harus berkoordinasi dengan pembina data untuk menyusun standar data dan metadata. Harapannya, data dari semua pihak bisa saling dibagi-pakai atau lazim disebut interoperabilitas.

Penulis mendorong BPS bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menghasilkan statistik berbasis big data. Tentu saja, penggunaan teknologi tersebut tetap harus menghormati privasi data pengguna. Tidak lupa, keamanan situs itu pun harus mumpuni karena pergerakan separo penduduk Indonesia bakal tersimpan di dalamnya. (*)

SAMDYSARA SARAGIH, Peminat TI, Alumnus Jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Terpopuler

Artikel Terbaru