Site icon Prokalteng

PPKM, Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi 2021

ppkm-inflasi-dan-pertumbuhan-ekonomi-2021

PEMERINTAH secara resmi telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang. Kebijakan PPKM Darurat ini (sekarang menjadi PPKM level 4) dilakukan untuk mengatasi laju penyebaran Covid-19 di tanah air yang mengalami lonjakan tajam pada beberapa pekan terakhir.

Berapa daerah di Indonesia diberitakan mengalami lonjakan kasus yang sangat tajam dan mengakibatkan tenaga kesehatan kewalahan serta banyak fasilitas kesehatan sudah tidak bisa menampung pasien Covid-19.

Meskipun kebijakan PPKM Darurat ini diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi dampaknya dirasakan hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ini dikarenakan Pulau Jawa adalah pusat perekonomian di Indonesia, dimana banyak barang kebutuhan masyarakat di luar Jawa-Bali didatangkan dari Pulau Jawa.

Pemerintah juga memberlakukan PPKM Darurat secara terbatas (PPKM Mikro) di beberapa wilayah di luar Jawa-Bali. Di Kalteng ada tiga wilayah yang diberlakukan PPKM Mikro, yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.

Selama PPKM Darurat, diberlakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, sekolah/pendidikan, restoran/rumah makan, pusat perbelanjaan/mall, pariwisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Hanya kegiatan yang bersifat kritikal atau esensial yang diperbolehkan beraktivitas. Ada juga pembatasan jam operasional, serta persyaratan dan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat untuk perjalanan antara wilayah.

Berbagai pembatasan atau pengaturan selama PPKM tersebut akan berdampak pada aktivitas masyarakat. Kegiatan perekonomian yang sedikit demi sedikit mulai menggeliat akan kembali tertahan karena adanya pembatasan dan penurunan permintaan. Sektor-sektor yang sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduk paling merasakan akibat kebijakan ini, antara lain transportasi, pariwisata, dan perdagangan.

Inflasi akan tertekan

Pembatasan aktivitas perekonomian masyarakat akan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, sehingga dapat mengurangi tingkat daya beli. Untuk pekerja yang mempunyai pendapatan tetap, seperti pegawai pemerintah, pemberlakukan PPKM mungkin tidak terlalu mempengaruhi penghasilan mereka. Namun, pekerja harian atau tidak tetap pada usaha-usaha yang non esensial akan sangat merasakan dampak kebijakan PPKM ini terhadap pendapatan mereka.

Penurunan pendapatan masyarakat yang berimbas pada menurunan permintaan barang dan jasa akan menekan tingkat inflasi. Ini dikarenakan terjadinya inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh ketersediaan barang, tetapi juga dipengaruhi permintaan. Jadi inflasi selama PPKM Darurat akan menghadapi dua tekanan sekaligus, yaitu penurunan permintaan akibat pembatasan mobilitas penduduk dan penurunan permintaan akibat penurunan daya beli masyarakat.

Bank Indonesia (BI), sebagaimana dilansir berbagai media, memperkirakan laju inflasi tahun 2021 ini akan tetap rendah. Inflasi nasional hingga akhir tahun diperkirakan akan dibawah 3 persen. Hal ini dikarenakan masih lemahnya permintaan domestik. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa selama Semester I 2021 inflasi tahun kalender (Januari-Juni 2021) secara nasional sebesar 0,74 persen. Ini masih jauh dari target inflasi pemerintah yang ditetapkan sebesar 3±1 persen pada tahun 2021.

Target Pertumbuhan Ekonomi

Selain dapat menekan inflasi, perberlakukan PPKM Darurat juga akan berpengaruh terhadap target pertumbuhan ekonomi. Pembatasan mobilitas penduduk yang berdampak pada penurunan permintaan barang dan jasa, akan berpengaruh pada penurunan aktivitas ekonomi. Adanya penurunan aktivitas ekonomi akan berimbas pada perekonomian secara keseluruhan yang berarti akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 ini.

BI menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari 4,1-5,1 persen menjadi 3,8 persen sebagai dampak kebijakan PPKM Darurat untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian Delta. Hal ini dikarenakan PPKM Darurat akan menurunkan mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi akan mengalami penurunan. Sebagai catatan, konsumsi rumah tangga mempunyai kontribusi terbesar dalam struktur PDB Indonesia. Menurut data BPS, kontribusi konsumsi rumah tangga rata-rata sekitar 60 persen terhadap total PDB nasional setiap tahun, sehingga penurunan konsumsi masyarakat akan berpengaruh terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan PPKM Darurat akan membatasi mobilitas penduduk, sehingga akan menurunkan aktivitas perekonomian. Penurunan aktivitas ekonomi dan pembatasan kegiatan selama PPKM juga dapat mempengaruhi pendapatan masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan permintaan barang dan jasa. Inflasi selama PPKM akan menghadapi dua tekanan sekaligus, yaitu penurunan permintaan akibat terbatasnya mobilitas penduduk dan akibat penurunan daya beli masyarakat. Selain dapat menekan inflasi, penurunan aktivitas ekonomi akibat berkurangnya permintaan akan berdampak pada target pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ini.

Untuk mengurangi beban masyarakat, terutama penduduk yang rentan kehilangan penghasilan, pemerintah diharapkan segera memberikan batuan kepada mereka. Berbagai insentif atau bantuan juga dapat diberikan kepada usaha-usaha kecil yang tidak dapat beraktivitas selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan. Ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat juga harus selalu dipantau agar tidak terjadi kelangkaan barang dan harga naik.(***)

(AKHMAD TANTOWI. Fungsional Ahli Madya – BPS Provinsi Kalimantan Tengah)

Exit mobile version