29.3 C
Jakarta
Wednesday, October 23, 2024

Ini Protokol Untuk Restoran Hingga Kafe di New Normal

Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new
normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan
Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus
Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran,
rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk
menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan
waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah
kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada
pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan
sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Mendag seperti yang dikutip
JawaPos.com dalam SE, Minggu (31/5).

Baca Juga :  Pemerintah Kerap Gagal Manfaatkan Momentum Lebaran untuk Kerek PDB

Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran
juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang
dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face
shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.

Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang
dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik
restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan
masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung
dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.

Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab
dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan
secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan
sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan
menggunakan masker.

Baca Juga :  Program Ganjar Pantau Orang Hamil Melalui 5Ng

“Menjual pangan yang bersih dan sehat dan
menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam
rentang satu meter dan paling banyak 5 orang,” kata dia.

Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di
rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan
serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat
kondisi normal.

“Penjualan secara bawa pulang atau take away
dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar
meja 1,5 meter serta menggunakan masker,” tutupnya.
 

Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new
normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan
Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus
Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran,
rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk
menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan
waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah
kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada
pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan
sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Mendag seperti yang dikutip
JawaPos.com dalam SE, Minggu (31/5).

Baca Juga :  Pemerintah Kerap Gagal Manfaatkan Momentum Lebaran untuk Kerek PDB

Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran
juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang
dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face
shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.

Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang
dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik
restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan
masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung
dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.

Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab
dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan
secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan
sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan
menggunakan masker.

Baca Juga :  Program Ganjar Pantau Orang Hamil Melalui 5Ng

“Menjual pangan yang bersih dan sehat dan
menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam
rentang satu meter dan paling banyak 5 orang,” kata dia.

Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di
rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan
serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat
kondisi normal.

“Penjualan secara bawa pulang atau take away
dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar
meja 1,5 meter serta menggunakan masker,” tutupnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru