29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Setelah 4 Kali Pamit, Akhirnya Ignasius Jonan Penuhi Panggilan KPK

Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya memenuhi
panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/5). Jonan
tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Dia akan diperiksa terkait kasus
suap proyek PLTU Riau-1.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir),” kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Jumat (31/5).

Ini adalah pemeriksaan pertama kali bagi
Jonan. Sebelumnya ia empat kali tidak menghadiri panggilan yaitu pada 13 Mei,
15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.

Pada pemanggilan sebelumnya, Jonan beralasan
bahwa dirinya sedang melakukan kunjungan kerja keluar negeri. Sehingga baru
hari ini Jumat (31/5) dia dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga :  Mercy Baru Jokowi Antipeluru, Anti Ledakan, hingga Anti Kebakaran

Keterangan Jonan dibutuhkan untuk dugaan
perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur
Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Sofyan diduga berperan aktif dalam
mengatur jalannya proyek tersebut.

Peran Sofyan terlihat dari keaktifannya
terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek. Melalui
beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas
terkait berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan Johanes
Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan
bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan
eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold
Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga :  Mei dan Juni, Ada 34 Ribu Pekerja Migran bakal Pulang ke Indonesia

KPK menduga, Sofyan mendapat jatah yang sama
dengan Eni dan Idrus. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc)

 

Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya memenuhi
panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (31/5). Jonan
tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Dia akan diperiksa terkait kasus
suap proyek PLTU Riau-1.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir),” kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Jumat (31/5).

Ini adalah pemeriksaan pertama kali bagi
Jonan. Sebelumnya ia empat kali tidak menghadiri panggilan yaitu pada 13 Mei,
15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.

Pada pemanggilan sebelumnya, Jonan beralasan
bahwa dirinya sedang melakukan kunjungan kerja keluar negeri. Sehingga baru
hari ini Jumat (31/5) dia dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga :  Mercy Baru Jokowi Antipeluru, Anti Ledakan, hingga Anti Kebakaran

Keterangan Jonan dibutuhkan untuk dugaan
perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur
Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Sofyan diduga berperan aktif dalam
mengatur jalannya proyek tersebut.

Peran Sofyan terlihat dari keaktifannya
terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek. Melalui
beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas
terkait berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan Johanes
Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan
bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan
eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold
Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga :  Mei dan Juni, Ada 34 Ribu Pekerja Migran bakal Pulang ke Indonesia

KPK menduga, Sofyan mendapat jatah yang sama
dengan Eni dan Idrus. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru