Waspada Lonjakan Campak, Kemenkes Terbitkan SE Khusus untuk Tenaga Medis

PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan penyakit campak yang ditujukan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penularan sekaligus menekan peningkatan kasus campak di fasilitas layanan kesehatan.

Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menegaskan SE tersebut sudah disebarluaskan secara nasional.

“Surat edaran ini sudah diteruskan secara luas, terutama kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sebagai langkah kewaspadaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat upaya pencegahan dini. Mulai dari skrining pasien hingga penguatan sistem pengendalian infeksi di lingkungan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Apresiasi SE KPK Terkait Aturan Penyaluran Banso

Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan. Pertama, rumah sakit diminta melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak atau memiliki riwayat kontak, baik di pintu masuk, IGD, rawat jalan, maupun rawat inap.

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi sesuai standar teknis. Ketiga, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selanjutnya, pengaturan jadwal jaga agar tenaga kesehatan mendapatkan waktu istirahat cukup juga menjadi perhatian. Rumah sakit juga diminta menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, maupun terkonfirmasi campak.

Electronic money exchangers listing

Pengawasan internal turut diperketat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), K3RS, serta unit mutu dan keselamatan pasien. Selain itu, kecukupan gizi seimbang dan suplementasi vitamin bagi tenaga medis juga harus dipastikan.

Baca Juga :  Mukhtarudin Terima Gelar “Tun Perak” dari DMDI, Diakui Berjasa bagi Dunia Melayu-Islam

Andri berharap, melalui SE ini, seluruh pihak bisa meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak.

“Kami terus memantau perkembangan dan mengantisipasi potensi peningkatan kasus,” tegasnya. (antara)

PROKALTENG.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan penyakit campak yang ditujukan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penularan sekaligus menekan peningkatan kasus campak di fasilitas layanan kesehatan.

Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menegaskan SE tersebut sudah disebarluaskan secara nasional.

“Surat edaran ini sudah diteruskan secara luas, terutama kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sebagai langkah kewaspadaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Electronic money exchangers listing

Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat upaya pencegahan dini. Mulai dari skrining pasien hingga penguatan sistem pengendalian infeksi di lingkungan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Apresiasi SE KPK Terkait Aturan Penyaluran Banso

Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan. Pertama, rumah sakit diminta melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak atau memiliki riwayat kontak, baik di pintu masuk, IGD, rawat jalan, maupun rawat inap.

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi sesuai standar teknis. Ketiga, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selanjutnya, pengaturan jadwal jaga agar tenaga kesehatan mendapatkan waktu istirahat cukup juga menjadi perhatian. Rumah sakit juga diminta menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, maupun terkonfirmasi campak.

Pengawasan internal turut diperketat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), K3RS, serta unit mutu dan keselamatan pasien. Selain itu, kecukupan gizi seimbang dan suplementasi vitamin bagi tenaga medis juga harus dipastikan.

Baca Juga :  Mukhtarudin Terima Gelar “Tun Perak” dari DMDI, Diakui Berjasa bagi Dunia Melayu-Islam

Andri berharap, melalui SE ini, seluruh pihak bisa meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak.

“Kami terus memantau perkembangan dan mengantisipasi potensi peningkatan kasus,” tegasnya. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru