26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Hari Ini Pemerintah Beber Detail Larangan Mudik

Pemerintah
pusat tak kunjung memutuskan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah
persebaran virus SARS-CoV-2. Keputusan masih menunggu kajian dampak ekonomi.
Presiden Joko Widodo hanya menyatakan akan melakukan segala upaya untuk
mencegah mobilisasi orang antardaerah.

Sore ini pemerintah akan mengumumkan kebijakan mudik secara
mendetail.

Padahal, sebenarnya sudah ada surat dari Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI terkait penghentian layanan bus AKAP (antarkota antarprovinsi) dan
antar jemput antarprovinsi (AJAP) mulai tadi malam. Namun, kebijakan tersebut
urung dilaksanakan.

Dalam rapat terbatas yang membahas kebijakan mudik di tengah
pandemi Covid-19, Presiden Jokowi mengakui bahwa aktivitas mudik memiliki
risiko besar karena melibatkan jutaan orang. Tahun lalu 19,5 juta orang pulang
ke kampung halaman saat Lebaran.’’Mobilitas orang yang sebesar itu sangat
berisiko memperluas persebaran Covid-19,’’ ujarnya kemarin (30/3).

Meski belum ada kebijakan yang diumumkan, presiden memberikan
isyarat agar warga dicegah untuk mudik. ’’Demi keselamatan bersama, saya juga
meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya
pergerakan orang ke daerah,’’ lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Meninggal di Tol Cipularang Ternyata Bos Indomaret

Imbauan dari berbagai tokoh dan gubernur kepada perantau di
Jabodetabek untuk tidak mudik, kata Jokowi, perlu digencarkan lagi. ’’Tapi,
menurut saya, imbauan-imbauan seperti itu juga belum cukup. Perlu
langkah-langkah yang lebih tegas,’’ tutur dia tanpa memerinci bentuk langkah
tegas tersebut.

Sejak diberlakukannya kebijakan pembatasan kontak fisik atau physical
distancing
, sebagian penghuni ibu kota memilih mudik lebih awal.
Khususnya para pekerja informal yang penghasilannya jauh menurun akibat
kebijakan itu.

Selama delapan hari terakhir, tercatat 876 armada bus yang
mengangkut sekitar 14 ribu penumpang lintas provinsi. Mereka menyebar ke
seluruh wilayah di Jawa. Menyikapi kondisi itu, presiden meminta para kepala
daerah untuk mengawasi para pemudik tersebut.

Sementara itu, Organda DKI mengakui sudah menerima surat dari
Dishub DKI terkait dengan penghentian layanan bus AKAP dan AJAP. Meski surat
itu belum dieksekusi kemarin, Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan berharap
pemerintah menyiapkan kompensasi. Untuk trayek dari dan menuju Jakarta, kata
dia, sekitar 17.400 awak angkutan dan karyawan bakal terdampak.

Baca Juga :  Komnas HAM Harap Ma’ruf Amin Turun Tangan soal WNI Eks Kombatan ISIS

Menurut dia, Organda sudah sepakat dengan Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). ”Akan di-support pemerintah pusat,” katanya. Data-data
awak dan karyawan bus AKAP dan AJAP sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kemenhub. ”Tapi, itu sudah nasional. Bukan hanya Jakarta,”
imbuhnya. Berdasar data gabungan dari Organda berbagai daerah, total awak dan
karyawan bus AKAP dan AJAP lebih dari satu juta orang.

Di bagian lain, Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat edaran
36/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi
aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, kementerian mengumumkan perpanjangan
aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di kalangan ASN. Pelaksanaan
WFH untuk ASN diperpanjang sampai 21 April. ’’Nanti dievaluasi menunggu
perkembangan situasi. Di dalam surat edaran sebelumnya (WFH ASN, Red) berlaku
hingga 31 Maret,’’ kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.

 

Pemerintah
pusat tak kunjung memutuskan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah
persebaran virus SARS-CoV-2. Keputusan masih menunggu kajian dampak ekonomi.
Presiden Joko Widodo hanya menyatakan akan melakukan segala upaya untuk
mencegah mobilisasi orang antardaerah.

Sore ini pemerintah akan mengumumkan kebijakan mudik secara
mendetail.

Padahal, sebenarnya sudah ada surat dari Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI terkait penghentian layanan bus AKAP (antarkota antarprovinsi) dan
antar jemput antarprovinsi (AJAP) mulai tadi malam. Namun, kebijakan tersebut
urung dilaksanakan.

Dalam rapat terbatas yang membahas kebijakan mudik di tengah
pandemi Covid-19, Presiden Jokowi mengakui bahwa aktivitas mudik memiliki
risiko besar karena melibatkan jutaan orang. Tahun lalu 19,5 juta orang pulang
ke kampung halaman saat Lebaran.’’Mobilitas orang yang sebesar itu sangat
berisiko memperluas persebaran Covid-19,’’ ujarnya kemarin (30/3).

Meski belum ada kebijakan yang diumumkan, presiden memberikan
isyarat agar warga dicegah untuk mudik. ’’Demi keselamatan bersama, saya juga
meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya
pergerakan orang ke daerah,’’ lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Meninggal di Tol Cipularang Ternyata Bos Indomaret

Imbauan dari berbagai tokoh dan gubernur kepada perantau di
Jabodetabek untuk tidak mudik, kata Jokowi, perlu digencarkan lagi. ’’Tapi,
menurut saya, imbauan-imbauan seperti itu juga belum cukup. Perlu
langkah-langkah yang lebih tegas,’’ tutur dia tanpa memerinci bentuk langkah
tegas tersebut.

Sejak diberlakukannya kebijakan pembatasan kontak fisik atau physical
distancing
, sebagian penghuni ibu kota memilih mudik lebih awal.
Khususnya para pekerja informal yang penghasilannya jauh menurun akibat
kebijakan itu.

Selama delapan hari terakhir, tercatat 876 armada bus yang
mengangkut sekitar 14 ribu penumpang lintas provinsi. Mereka menyebar ke
seluruh wilayah di Jawa. Menyikapi kondisi itu, presiden meminta para kepala
daerah untuk mengawasi para pemudik tersebut.

Sementara itu, Organda DKI mengakui sudah menerima surat dari
Dishub DKI terkait dengan penghentian layanan bus AKAP dan AJAP. Meski surat
itu belum dieksekusi kemarin, Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan berharap
pemerintah menyiapkan kompensasi. Untuk trayek dari dan menuju Jakarta, kata
dia, sekitar 17.400 awak angkutan dan karyawan bakal terdampak.

Baca Juga :  Komnas HAM Harap Ma’ruf Amin Turun Tangan soal WNI Eks Kombatan ISIS

Menurut dia, Organda sudah sepakat dengan Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). ”Akan di-support pemerintah pusat,” katanya. Data-data
awak dan karyawan bus AKAP dan AJAP sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kemenhub. ”Tapi, itu sudah nasional. Bukan hanya Jakarta,”
imbuhnya. Berdasar data gabungan dari Organda berbagai daerah, total awak dan
karyawan bus AKAP dan AJAP lebih dari satu juta orang.

Di bagian lain, Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat edaran
36/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi
aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, kementerian mengumumkan perpanjangan
aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di kalangan ASN. Pelaksanaan
WFH untuk ASN diperpanjang sampai 21 April. ’’Nanti dievaluasi menunggu
perkembangan situasi. Di dalam surat edaran sebelumnya (WFH ASN, Red) berlaku
hingga 31 Maret,’’ kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru