25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Implementasi Pajak Vape 1 Januari 2024

PROKALTENG.CO – Kekecewaan terhadap pengumuman pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 semakin menguat, seperti yang dirasakan oleh Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo). Appnindo menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini.

“Appnindo sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo di Jakarta, Jumat (29/12).

Teguh mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan. Hal ini juga dinilai dapat membahayakan para pelaku usaha alternatif tembakau yang kebanyakan merupakan industri kecil.

Baca Juga :  Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu

“Kami memahami betul fungsi pajak dan peran kami diharapkan untuk kontribusi negara. Tapi kami selaku pelaku industri tidak diajak berdiskusi dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pajak rokok ini,” katanya menyayangkan.

Dirinya menegaskan, pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok, namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak.

“Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15 persen, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi. Namun pengenaan pajak rokok baru diberitahukan 1 bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan kami. Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), harus diperhatikan juga kelangsungannya,” tegasnya. (pri/jawapos.com)

Baca Juga :  Negara Awasi Medsos para PNS, Terutama Eselon I dan II

PROKALTENG.CO – Kekecewaan terhadap pengumuman pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 semakin menguat, seperti yang dirasakan oleh Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo). Appnindo menyatakan kecewa dan mendesak pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan pemberlakuan rencana yang serba mendadak ini.

“Appnindo sangat terkejut dengan keputusan pemerintah terkait ini. Kami merasa usaha kami untuk mendapatkan keadilan tidak membuahkan hasil. Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” ujar Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo di Jakarta, Jumat (29/12).

Teguh mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan. Hal ini juga dinilai dapat membahayakan para pelaku usaha alternatif tembakau yang kebanyakan merupakan industri kecil.

Baca Juga :  Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Dari Kemenkeu

“Kami memahami betul fungsi pajak dan peran kami diharapkan untuk kontribusi negara. Tapi kami selaku pelaku industri tidak diajak berdiskusi dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pajak rokok ini,” katanya menyayangkan.

Dirinya menegaskan, pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok, namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak.

“Cepat sekali diumumkan tanpa mengizinkan industri untuk bernapas. Tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai 15 persen, tahun 2025 akan naik PPN, itu harus kami antisipasi. Namun pengenaan pajak rokok baru diberitahukan 1 bulan terakhir dan proses pembuatannya tidak melibatkan kami. Industri rokok elektrik berakar dari komunitas dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), harus diperhatikan juga kelangsungannya,” tegasnya. (pri/jawapos.com)

Baca Juga :  Negara Awasi Medsos para PNS, Terutama Eselon I dan II

Terpopuler

Artikel Terbaru