PROKALTENG.CO-Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada tersangka penista agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Atas perbuatannya itu, Napoleon berpotensi mendapat tambahan hukuman 7 tahun penjara.
“Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Andi mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan ini. Setelah itu, akan dikirim ke Kejaksaan.
“Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP. Kalau kita lihat Pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan, saat ini Napoleon baru menjalani penahanan untuk kasus suap red notice Djoko Tjandra dengan vonis 4 tahun penjara. Selanjutnya Napoleon masih menjadi tersangka kasus penganiayaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kita tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan,” pungkas Andi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.