29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya

Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru (new normal)
bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN)
mulai 5 Juni 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi
dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB
No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan
Normal Baru.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN
untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal
baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

“Mulai 5 Juni, seluruh ASN terutama PNS sudah
masuk new normal. Jadi ada yang work from office (WFO) dan ada work from home
(WFH),” terang Menteri Tjahjo, Sabtu (30/5).

Dikatakannya, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan
normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan
keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas
keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan
kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber
daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan
dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang
berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas
keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui
fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas
kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah (work from home /WFH).

2. Dukungan SDM Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen
SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian
(PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan
kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK
diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN
dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan
memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja
dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan
panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan
sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran
Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut
oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap
unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas
efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada MenPAN-RB.
(esy/jpnn)

 

Baca Juga :  Astaga! Biduan Dangdut Jadikan Siswa SMA Obat Awet Muda

Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru (new normal)
bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN)
mulai 5 Juni 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi
dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB
No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan
Normal Baru.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN
untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal
baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

“Mulai 5 Juni, seluruh ASN terutama PNS sudah
masuk new normal. Jadi ada yang work from office (WFO) dan ada work from home
(WFH),” terang Menteri Tjahjo, Sabtu (30/5).

Dikatakannya, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan
normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan
keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas
keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan
kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber
daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan
dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang
berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas
keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui
fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas
kedinasan di kantor (work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah (work from home /WFH).

2. Dukungan SDM Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen
SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian
(PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan
kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK
diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN
dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan
memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja
dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan
panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan
sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran
Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut
oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap
unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas
efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada MenPAN-RB.
(esy/jpnn)

 

Baca Juga :  Astaga! Biduan Dangdut Jadikan Siswa SMA Obat Awet Muda

Terpopuler

Artikel Terbaru