PROKALTENG.CO-Seorang anak terekam kamera menangis histeris saat menyaksikan rumah keluarganya rata dengan tanah oleh alat berat. Penggusuran paksa terhadap sejumlah petani di Padang Labahan, Labuhanbatu Utara, itu dilakukan oleh PT SMART pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kejadian ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah tersebut. Penggusuran berlangsung dengan pengawalan ketat, meninggalkan trauma mendalam bagi warga, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung tempat tinggal mereka hancur.
Trauma di Tengah Konflik Lahan
Salah satu momen paling memilukan adalah tangisan histeris seorang anak yang tidak mampu berbuat apa-apa. Ia hanya bisa memandang alat berat menggerus rumah yang mungkin menjadi satu-satunya tempat berlindungnya. Adegan ini menjadi gambaran nyata dampak psikologis yang langsung dirasakan korban, khususnya kelompok rentan.
Meski detail penyebab dan dasar hukum penggusuran ini belum sepenuhnya jelas dari informasi yang tersedia, aksi tersebut telah memicu keprihatinan. Penggusuran terhadap kaum petani di Padang Labahan oleh perusahaan perkebunan besar kembali menyoroti ketegangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak masyarakat lokal.
Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, juga khawatir akan potensi pelanggaran HAM. Kehadiran aparat di Padang Halaban sejak pertengahan Januari, menurutnya, menciptakan situasi intimidatif terhadap warga.
Suasana Pascapenggusuran
PT SMART disebut sebagai pihak yang melakukan penggusuran pada hari itu. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan minyak sawit ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi dan alasan di balik tindakannya. Masyarakat menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban atas insiden yang telah terjadi.
PN Rantau Prapat mengeksekusi putusan pengadilan di lahan sengketa antara petani Padang Halaban dengan perusahaan sawit, PT SMART.
Eksekusi sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian sedikitnya 700 orang melibatkan pasukan TNI sekitar 80 prajurit. Alat-alat berat menghancurkan setidaknya 90 rumah petani dan tanaman-tanaman pertanian.
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumut, Swardi, mengatakan, pasca rumah dan ladang hancur, warga berkumpul di masjid karena tidak ada lagi tempat tinggal.
Rencananya, sementara waktu mereka tinggal di sana dan membuat dapur umum. Listrik di desa juga sudah putus dan kondisi Rabu malam gelap gulita.
“Rabu malam situasi di lokasi eksekusi tampak sepi. Aparat keamanan juga sudah ditarik mundur serta alat-alat berat juga sudah dikeluarkan dari lokasi termasuk tidak ada tenda-tenda petugas di situ,” katanya dikutip dari laman mongabay.co.id, Kamis (29/1/2026).
Para petani, terutama orang lanjut usia hanya bisa menangis. “Kasihan mereka tak tahu bagaimana masa depannya,” katanya lagi.
Rekomendasi Komnas HAM
Terkait penggusuran tersebut, Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menilai, situasi di Padang Halaban bukan sekadar sengketa tanah, melainkan masalah HAM yang berlangsung puluhan tahun.
Masyarakat, kata dia, baru berani bersuara setelah Reformasi 1998, meski advokasi terhadap warga sudah terjadi hampir tiga dekade.
“Sudah 28 tahun para aktivis memantau dan mendampingi warga di sini. Ada organisasi petani, buruh, dan aliansi kelompok tani seperti GERAK yang rutin bolak-balik untuk melakukan pendampingan,” beber Saurlin.
Memang, lanjut dia, Mahkamah Agung secara normatif memutuskan kemenangan bagi SMART. Namun, Komnas HAM melihat situasi aktual di lapangan bukan sekadar mengacu putusan formil.
Penyelidikan Komnas HAM, pada 2013, menunjukkan, masyarakat Padang Halaban sudah menguasai lahan turun-temurun sebelum HGU SMART terbit.
“Ini masalah HAM yang terkait hak atas perumahan yang layak, hak atas kesejahteraan, dan hak hidup. Putusan pengadilan tidak serta-merta memberikan legalitas untuk penggusuran,” urainya.
Komnas HAM merekomendasikan SMART berdialog dengan warga untuk menemukan solusi damai pada 2014. Saat itu, luas lahan yang warga tempati hanya sekitar 87 hektar, jauh menyusut dari ribuan hektar yang sebelumnya mereka kuasai sebelum kehadiran HGU perusahaan.
“Rekomendasi kami melibatkan pemerintah daerah, termasuk Bupati Labuhanbatu Utara, untuk mencari areal pengganti atau solusi lain. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.
Insiden pada akhir Januari 2026 ini diharapkan tidak berakhir begitu saja. Para korban, termasuk keluarga dari anak yang mengalami trauma, membutuhkan kepastian dan penyelesaian yang adil. Pengawasan dari pihak berwenang dinanti untuk memastikan hak-hak warga terlindungi dalam setiap proses klaim lahan. (bs-sam/fjr/jpg)


