27.2 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Hindari Penularan Covid-19, Orang Tua Diharap Bisa Antar Anak ke Sekol

PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan adaptasi
kebiasaan baru akan berlangsung pada Januari 2021. Namun, belum tentu sekolah
akan buka, melainkan yang hanya mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda)
setelah mengisi daftar ceklis.

Kesiapan sekolah merupakan hal
penting untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19 di dalam satuan
pendidikan. Sedangkan, faktor eksternal meminimalisasi penyebaran adalah
terkait dengan operasional peserta didik ke sekolah dan menuju rumah.

Adapun, mengenai hal itu Pengamat
Pendidikan dari Komisi Nasional Pendidikan, Andreas Tambah mengungkapkan bahwa
lebih baik orang tua mengantar atau menjemput anak mereka sendiri ke dan dari
sekolah. Hal itu merupakan langkah teraman untuk menghindari penularan
Covid-19.

Namun, jika tidak bisa, orang tua
dapat menggunakan jasa layanan antar jemput sekolah. Akan tetapi, perlu
dibatasi kapasitasnya agar tidak ada kontak fisik dan perlu disanitasi secara berkala.

Baca Juga :  DPR Belum Terima Hasil Kajian Pemindahan Ibu Kota

“Yang paling aman diantar
kendaraan pribadi atau boleh dengan sepeda, motor dan sebagainya. Jasa antar
jemput bisa, kalau jasa antar jemput, tapi jangan diisi penuh, yang jelas
hindari kerumunan,” ungkap dia kepada JawaPos.com
(Grup Prokalteng.co), Minggu (29/11).

Sementara itu, jika memiliki dana
terbatas bisa menggunakan transportasi umum, penerapan protokol kesehatan
penyedia layanan tersebut pun harus dipastikan kesiapannya. “Kalau di daerah
perkotaan, itu bisa disiplin nggak,” sambung dia.

Pemda dalam hal ini juga perlu
berkontribusi menyediakan layanan transportasi. Begitu juga dengan perusahaan
untuk memberikan dispensasi kepada karyawannya yang memiliki anak umur sekolah.

“Pemda atau pemilik perusahaan
memberikan kelonggaran untuk orang tua, dulu kan di Jakarta awal masuk sekolah
diberikan izin untuk mengantar. Memang (penyediaan transportasi) harus ditopang
semua organ ya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Meski Belajar di Rumah, Kemenag Pastikan Guru Madrasah Tetap Dibayar

Sebelumnya, Kepala Biro Kerja
Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Evy Mulyani juga menyampaikan, untuk operasional anak berangkat
ke sekolah atau pulang ke rumah bisa dengan menggunakan jasa layanan antar
jemput.

“Implementasinya bisa berupa
(jasa) antar jemput, bagi yang tidak bisa diantar jemput oleh orang tua wali,
atau menjadikan seluruh armada transportasi umum di daerahnya mampu menerapkan
protokol kesehatan,” ungkapnya, Minggu (29/11).

PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan adaptasi
kebiasaan baru akan berlangsung pada Januari 2021. Namun, belum tentu sekolah
akan buka, melainkan yang hanya mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda)
setelah mengisi daftar ceklis.

Kesiapan sekolah merupakan hal
penting untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19 di dalam satuan
pendidikan. Sedangkan, faktor eksternal meminimalisasi penyebaran adalah
terkait dengan operasional peserta didik ke sekolah dan menuju rumah.

Adapun, mengenai hal itu Pengamat
Pendidikan dari Komisi Nasional Pendidikan, Andreas Tambah mengungkapkan bahwa
lebih baik orang tua mengantar atau menjemput anak mereka sendiri ke dan dari
sekolah. Hal itu merupakan langkah teraman untuk menghindari penularan
Covid-19.

Namun, jika tidak bisa, orang tua
dapat menggunakan jasa layanan antar jemput sekolah. Akan tetapi, perlu
dibatasi kapasitasnya agar tidak ada kontak fisik dan perlu disanitasi secara berkala.

Baca Juga :  DPR Belum Terima Hasil Kajian Pemindahan Ibu Kota

“Yang paling aman diantar
kendaraan pribadi atau boleh dengan sepeda, motor dan sebagainya. Jasa antar
jemput bisa, kalau jasa antar jemput, tapi jangan diisi penuh, yang jelas
hindari kerumunan,” ungkap dia kepada JawaPos.com
(Grup Prokalteng.co), Minggu (29/11).

Sementara itu, jika memiliki dana
terbatas bisa menggunakan transportasi umum, penerapan protokol kesehatan
penyedia layanan tersebut pun harus dipastikan kesiapannya. “Kalau di daerah
perkotaan, itu bisa disiplin nggak,” sambung dia.

Pemda dalam hal ini juga perlu
berkontribusi menyediakan layanan transportasi. Begitu juga dengan perusahaan
untuk memberikan dispensasi kepada karyawannya yang memiliki anak umur sekolah.

“Pemda atau pemilik perusahaan
memberikan kelonggaran untuk orang tua, dulu kan di Jakarta awal masuk sekolah
diberikan izin untuk mengantar. Memang (penyediaan transportasi) harus ditopang
semua organ ya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Meski Belajar di Rumah, Kemenag Pastikan Guru Madrasah Tetap Dibayar

Sebelumnya, Kepala Biro Kerja
Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Evy Mulyani juga menyampaikan, untuk operasional anak berangkat
ke sekolah atau pulang ke rumah bisa dengan menggunakan jasa layanan antar
jemput.

“Implementasinya bisa berupa
(jasa) antar jemput, bagi yang tidak bisa diantar jemput oleh orang tua wali,
atau menjadikan seluruh armada transportasi umum di daerahnya mampu menerapkan
protokol kesehatan,” ungkapnya, Minggu (29/11).

Terpopuler

Artikel Terbaru