JAKARTA – Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo digugat oleh seorang
guru honorer karena merasa kecewa tak diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru tersebut menggugat Tjahjo senilai Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta
Timur.
Sugianti (43), guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, yang
melayangkan gugatan perdata kepada Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Tak hanya itu,
Sugianti juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian
Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta,†kata
kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, Senin (28/10).
Gugatan Sugianti terdaftar dengan nomor gugatan perkara perdata
1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019.
Dikatakan Pitra, nilai Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang
diderita kliennya selama belum diangkat menjadi PNS. Padahal dia sudah
dinyatakan lolos seleksi sejak 2014.
Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan
tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp9 juta.
“Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan
itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta,†katanya.
Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai
pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.
“Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan
utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa
memperjuangkan haknya,†katanya.
Dikatakan pula, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban
pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.
“Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti
itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp5 miliar,â€
ujarnya.
Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014.
Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas
Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN
dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan
oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan
Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih
berstatus sebagai guru honorer. (gw/fin/kpc)