JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Pertanian akhirnya angkat
bicara terkait polemik tanaman ganja yang dimasukkan dalam kelompok tanaman
obat.
Hal ini ramai dibicarakan,
setelah Keputusan
Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 104 tahun 2020 memasukkan ganja sebagai
komoditas binaan pertanian, untuk tanaman obat.
Berikut tujuh poin pernyataan
Kementan yang disampaikan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy
Nugraha:
Tanaman ganja adalah jenis
tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat
sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006. Pada tahun 2006, pembinaan yg
dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif
lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja
sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang
ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara
legal oleh UU Narkotika.
Saat ini belum dijumpai satu pun
petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.
Pada prinsipnya Kementerian
memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan
104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Penyalahgunaan tanaman menjadi
bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam
Undang-Undang No 13 Thn 2020 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 (1)
Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat
dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan,
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin
Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan
segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes,
LIPI).
Komitmen Mentan SYL dalam hal ini
diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif
melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke
pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang
selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.