PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 2 miliar, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro dan 20 orang lainnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tunai tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya.
”Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti, diantaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata dia kepada awak media di Jakarta pada Rabu (29/7).
Budi mengungkapkan bahwa OTT KPK itu berlangsung sejak Selasa (28/7). Dia merinci para pihak yang diamankan saat operasi senyap tersebut berlangsung.
Yakni sebanyak 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
”Dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih. Dari 12 orang tersebut, 5 di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” terang dia.
Sementara 7 orang lainnya yang berasal dari Pemalang dan Purworejo dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang atau sore ini.
Penyidik KPK akan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka sebelum nantinya menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Meski belum membuka secara terperinci, Budi menyebut, OTT KPK terhadap bupati Pemalang dilakukan atas dugaan sejumlah penerimaan oleh Anom berkaitan dengan proyek.
Namun demikian, Budi belum mengungkap proyek dimaksud secara menyeluruh. Termasuk peran Anom dalam proyek tersebut.
”Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” kata dia.
Selain itu, Budi menyebut ada dugaan penerimaan oleh bupati Pemalang dalam praktik terlarang berupa jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Budi memastikan, seluruh konstruksi kasus akan dibuka kepada publik secara penyidik menuntaskan pemeriksaan. (jpg)


