33.9 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Antar Warga Mudik, 115 Travel Gelap Diamankan

DIREKTORAT Lalu
Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap.
Kendaraan ini tertangkap basah saat hendak mengantar warga mudik tidak memenuhi
syarat selama masa pengetatan.

Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap ini
terjaring razia dalam operasi yang digelar pada 27-28 April 2021. Kendaraan
travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan.

“Dari kegiatan
dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus
sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada
mereka diberikan penindakan tilang,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Kamis (29/4).

Sambodo
menjelaskan, ratusan travel gelap ini diamankan karena melanggar izin trayek
yang tidak untuk peruntukannya. Ada pula mobil plat hitam yang tidak memiliki
izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar.

Baca Juga :  Presiden Ingatkan Instansi Beli Produk Dalam Negeri

“Kegiatan
ini hunting season baik itu di jalan tol, arteri, jalur tikus yang sudah di
mapping sering digunakan travel gelap itu,” jelasnya.

Para
pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua
bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sebelumnya,
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur
panjang.

Hal ini
telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu.
Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Aturan Terbaru Buat ASN, Ngantor Wajib Divaksin

DIREKTORAT Lalu
Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap.
Kendaraan ini tertangkap basah saat hendak mengantar warga mudik tidak memenuhi
syarat selama masa pengetatan.

Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap ini
terjaring razia dalam operasi yang digelar pada 27-28 April 2021. Kendaraan
travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan.

“Dari kegiatan
dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus
sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada
mereka diberikan penindakan tilang,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Kamis (29/4).

Sambodo
menjelaskan, ratusan travel gelap ini diamankan karena melanggar izin trayek
yang tidak untuk peruntukannya. Ada pula mobil plat hitam yang tidak memiliki
izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar.

Baca Juga :  Presiden Ingatkan Instansi Beli Produk Dalam Negeri

“Kegiatan
ini hunting season baik itu di jalan tol, arteri, jalur tikus yang sudah di
mapping sering digunakan travel gelap itu,” jelasnya.

Para
pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua
bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sebelumnya,
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur
panjang.

Hal ini
telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu.
Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Aturan Terbaru Buat ASN, Ngantor Wajib Divaksin

Terpopuler

Artikel Terbaru