PROKALTENG.CO – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan
pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan
itu dilayangkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan
Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
“Kami melaporkan Permadi Arya
alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya
pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,†kata Ketua
Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis di Kantor
Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Adapun KNPI mempersoalkan cuitan
Abu Janda yang diduga bernada rasis terhadap Natalius Pigai melalui akun
Twitter @permadiaktivis1.
Menurut Medya, cuitan rasis
terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.
Laporan yang dibuat Medya
tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28
Januari 2021.
KNPI pun melampirkan barang bukti
berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda. “Tidak masalah twit sudah dihapus,
kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya,â€
ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Permadi
Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3)
dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau
antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Selain itu, DPP KNPI juga
menerbitkan surat berupa instruksi kepada seluruh DPD KNPI di provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia untuk
melaporkan Abu Janda dengan kasus yang sama kepada kepolisian di tingkatannya
masing-masing.