Site icon Prokalteng

Diduga Jadi Sarang Praktik Prostitusi Online, Kos di Ulujami Raya Jaksel Digerebek

Ilustrasi maraknya prostitusi secara online. (Foto: Istimewa/Radar Bojonegoro/JPR)

PROKALTENG.CO-Polsek Pesanggrahan Jakarta yang dibantu oleh masyarakat setempat menggerebek sebuah rumah indekos di Jalan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (25/12) malam.

Hal tersebut dilakukan polisi usai mendapat informasi yang menduga bahwa indekos itu dijadikan sebagai sarang prostitusi. Hasilnya, polisi menemukan bahwa rumah kos itu memang dipakai sebagai tempat praktik prostitusi online.

“Sudah diamankan 9 orang, 8 perempuan, 1 laki-laki, sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya, Kamis (26/12) malam.

Dari hasil interogasi itu, Purwaditya menjelaskan bahwa 8 perempuan yang ditangkap adalah penghuni dari indekos tersebut. Mereka sengaja membuka praktik prostitusi online yang dilakukan secara mandiri. “Tarifnya kalau tidak salah Rp300 ribu sampai Rp500-an ribu,” jelasnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 perempuan tersebut. Hasilnya, tidak ada indikasi perdagangan orang di dalam kasus ini. Mereka pun juga dinyatakan negatif dari narkoba usai dilakukan tes urine.

Tak hanya mengamankan, polisi juga menggeledah indekos tersebut. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yang diduga bekas praktik prostitusi. “Bekas-bekas kondom ada, maksudnya bungkus-bungkus,” ujarnya.

Sementara itu, polisi juga turut memeriksa salah satu satpam di indekos itu. Namun dari hasil pemeriksaan, satpam itu mengaku juga tidak mengetahui soal kegiatan prostitusi di dalam indekos. “Tidak ada peran sama sekali sekuriti di situ, cuma hanya menjaga saja,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Polsek Pesanggrahan menggandeng Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat guna menindaklanjuti temuan tersebut. “Karena unsurnya hanya penyakit masyarakat, kita koordinasi ke Satpol kemudian diserahkan ke Dinsos. Siang tadi sudah langsung dijemput,” ujarnya.
Purwaditya juga menerangkan bahwa sebelumnya dari pihak kepolisian sudah melakukan pencegahan agar rumah indekos tidak dialihfungsikan menjadi tempat prostitusi. Berbagai upaya telah dilakukan di antaranya memasang spanduk dan poster terkait larangan praktik prostitusi di depan indekos.

“Waktu itu sudah pernah ada kesepakatan bersama dimana itu di kanit yang lama. Sudah dipasang spanduk dan poster di depan kosan itu bahwa dilarang melakukan kegiatan prostitusi online. Ternyata masih ada,” tuturnya. (ken/jay/jpg)

Exit mobile version