29 C
Jakarta
Friday, May 30, 2025

Perpres Baru, Pimpinan KPK Bakal di Bawah Presiden

JAKARTA รขโ‚ฌโ€œ Tiga peraturan presiden (perpres) tentang KPK sedang
disiapkan oleh Istana. Perpres tersebut akan mengatur soal Dewan Pengawas KPK,
organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam Perpres tersebut, pimpinan KPK berada di bawah presiden.

Seskab Pramono Anung mengatakan
tidak ada niat pemerintah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya,
pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat. รขโ‚ฌล“Bagi pemerintahan dengan KPK yang
kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena Presiden
Jokowi betul-betul menginginkan KPK bisa bekerja dengan baik,รขโ‚ฌย ujar Pramono di
Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Draf perpres ini merupakan
turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam draf perpres itu,
pimpinan KPK disebut penyidik dan penuntut umum. Sementara dalam UU, tugas
pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak disebutkan. Perpres itu, lanjutnya,
saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Sejumlah menteri dilibatkan dalam
penyusunan Perpres KPK.

Baca Juga :  BNSP Ubah Prosedur Standar Ujian Nasional

รขโ‚ฌล“Sudah dalam proses dan akan
segera diselesaikan. Sekarang ini proses finalisasi. Ada Kemenkum HAM an
MenPAN-RB. Draf-nya sudah diajukan ke Presiden melalui Mensesneg dan Menseskab.
Saat ini lagi finalisasi,รขโ‚ฌย paparnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna
H. Laoly menjelaskan penerbitan Perpres terkait dengan KPK memang diamanatkan
dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. รขโ‚ฌล“UU
menugaskan maka disiapkan tata organisasinya. Tentang Dewan Pengawas (Dewas)
karena ada ketentuan tentang Dewas. Kemudian ASN-nya karena UU menyatakan
pegawai KPK akan menjadi ASN. Ada kurun waktu 2 tahun kurun. Maka harus
disiapkan perpresnya,รขโ‚ฌย ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat
(27/12). (fin/kpc)

Baca Juga :  PT Batuah Energi Prima Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan

JAKARTA รขโ‚ฌโ€œ Tiga peraturan presiden (perpres) tentang KPK sedang
disiapkan oleh Istana. Perpres tersebut akan mengatur soal Dewan Pengawas KPK,
organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam Perpres tersebut, pimpinan KPK berada di bawah presiden.

Seskab Pramono Anung mengatakan
tidak ada niat pemerintah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya,
pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat. รขโ‚ฌล“Bagi pemerintahan dengan KPK yang
kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena Presiden
Jokowi betul-betul menginginkan KPK bisa bekerja dengan baik,รขโ‚ฌย ujar Pramono di
Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Draf perpres ini merupakan
turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam draf perpres itu,
pimpinan KPK disebut penyidik dan penuntut umum. Sementara dalam UU, tugas
pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak disebutkan. Perpres itu, lanjutnya,
saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Sejumlah menteri dilibatkan dalam
penyusunan Perpres KPK.

Baca Juga :  BNSP Ubah Prosedur Standar Ujian Nasional

รขโ‚ฌล“Sudah dalam proses dan akan
segera diselesaikan. Sekarang ini proses finalisasi. Ada Kemenkum HAM an
MenPAN-RB. Draf-nya sudah diajukan ke Presiden melalui Mensesneg dan Menseskab.
Saat ini lagi finalisasi,รขโ‚ฌย paparnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna
H. Laoly menjelaskan penerbitan Perpres terkait dengan KPK memang diamanatkan
dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. รขโ‚ฌล“UU
menugaskan maka disiapkan tata organisasinya. Tentang Dewan Pengawas (Dewas)
karena ada ketentuan tentang Dewas. Kemudian ASN-nya karena UU menyatakan
pegawai KPK akan menjadi ASN. Ada kurun waktu 2 tahun kurun. Maka harus
disiapkan perpresnya,รขโ‚ฌย ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat
(27/12). (fin/kpc)

Baca Juga :  PT Batuah Energi Prima Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan

Terpopuler

Artikel Terbaru