JAKARTA,PROKALTENG.CO-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan
penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri-KP Edhy
Prabowo. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (27/11) mulai pukul 10.45 WIB
sampai dengan Sabtu (28/11) dini hari pukul 03.00 WIB.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan
mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan
mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan,†kata Juru Bicara
KPK Ali Fikri.
Selain itu, dalam penggeledahan yang berlangsung hampir 16 jam
itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang
bukti tersebut diduga terkait dengan suap yang diterima oleh Edhy Prabowo dan
tersangka lainnya.
“Penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang
ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan
penyitaan,†imbuh Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, penyidik masih akan melakukan
penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini. Namun,
Ali tak merinci lokasi-lokasi lainnya yang akan didatangi.
“Kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan
tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan,â€
tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy
Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan
perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga
enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau
benur.
Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri
KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD)
selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri
Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy
ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito
(SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). “KPK menyimpulkan
adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh
Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau
pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,†kata
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).