32.2 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

DPR: Pansel Capim KPK Hanya Tahap Awal, Penentu ada di Komisi III

Terjadi perdebatan
mengenai seleksi Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Masyarakat
Sipil menilai ada kesalahan dalam penyeleksian calon pimpinan lembaga
antirasuah.

Menanggapi hal
tersebut, Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai kritik Koalisi
Masyarakat Sipil terhadap Pansel Capim KPK tidak relevan dan salah arah. Karena
pada akhirnya penentuan ada di Komisi III DPR untuk meloloskan.

“Sejak awal teman di
koalisi sudah nyinyir, padahal proses pemilihan oleh pansel KPK hanya tahapan
awal. Bukan tahapan menentukan,” kata Masinton kepada wartawan, Selasa (27/8).

Pada tahapan tersebut,
kata Masinton, Pansel hanya bertugas menyeleksi dan menjaring nama-nama yang
akan mereka saring. Namun pada akhirnya DPR yang menentukan menentukan nasib
para Capim KPK tersebut lolos atau tidak.

Baca Juga :  Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang

“Jadi sepuluh nama
diserahkan ke presiden dan oleh presiden diserahkan ke DPR. Nantinya sepulu
orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR,” katanya.

Dalam proses seleksi
itu, mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profil asesmen, Pansel tak
bekerja sendirian, namun juga melibatkan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebelumnya, Koalisi
Masyarakat Kawal Capim KPK mengkritisi kinerja Pansel Capim karena dianggap
menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari tindakan atau pernyataan
panitia seleksi hingga calon-calon yang tersisa saat ini. Kata Masinton, sebaiknya
Pansel tak terpengaruh dengan kritik dari koalisi sipil. “Kritik itu biasa,
anggap saja suplemen agar Pansel lebih teliti bekerja, jalan terus saja,”
katanya

Baca Juga :  AMSI Gelar Kongres II Secara Virtual, Diikuti 338 Peserta

Masinton mengingatkan
koalisi sipil bahwa Pansel dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang
KPK. “Tugas mereka membatu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi,” katanya.

Jadi, Masinton
menegaskan, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK ditentukan dalam fit n
proper test Komisi III DPR. Nantinya anggota dewan akan benar-benar melakukan
seleksi terhadap mereka yang lolos oleh Pansel KPK. “Kalau teman-teman koalisi
mempertanyakan kinerja Pansel, itu tidak relevan,” pungkasnya. (JPG)

 

Terjadi perdebatan
mengenai seleksi Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Masyarakat
Sipil menilai ada kesalahan dalam penyeleksian calon pimpinan lembaga
antirasuah.

Menanggapi hal
tersebut, Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai kritik Koalisi
Masyarakat Sipil terhadap Pansel Capim KPK tidak relevan dan salah arah. Karena
pada akhirnya penentuan ada di Komisi III DPR untuk meloloskan.

“Sejak awal teman di
koalisi sudah nyinyir, padahal proses pemilihan oleh pansel KPK hanya tahapan
awal. Bukan tahapan menentukan,” kata Masinton kepada wartawan, Selasa (27/8).

Pada tahapan tersebut,
kata Masinton, Pansel hanya bertugas menyeleksi dan menjaring nama-nama yang
akan mereka saring. Namun pada akhirnya DPR yang menentukan menentukan nasib
para Capim KPK tersebut lolos atau tidak.

Baca Juga :  Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang

“Jadi sepuluh nama
diserahkan ke presiden dan oleh presiden diserahkan ke DPR. Nantinya sepulu
orang itu akan dipilih menjadi lima orang oleh DPR,” katanya.

Dalam proses seleksi
itu, mulai dari tes administrasi, tes kesehatan, profil asesmen, Pansel tak
bekerja sendirian, namun juga melibatkan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebelumnya, Koalisi
Masyarakat Kawal Capim KPK mengkritisi kinerja Pansel Capim karena dianggap
menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari tindakan atau pernyataan
panitia seleksi hingga calon-calon yang tersisa saat ini. Kata Masinton, sebaiknya
Pansel tak terpengaruh dengan kritik dari koalisi sipil. “Kritik itu biasa,
anggap saja suplemen agar Pansel lebih teliti bekerja, jalan terus saja,”
katanya

Baca Juga :  AMSI Gelar Kongres II Secara Virtual, Diikuti 338 Peserta

Masinton mengingatkan
koalisi sipil bahwa Pansel dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang
KPK. “Tugas mereka membatu pemerintah dan DPR untuk menyeleksi,” katanya.

Jadi, Masinton
menegaskan, penentuan terpilihnya lima nama pimpinan KPK ditentukan dalam fit n
proper test Komisi III DPR. Nantinya anggota dewan akan benar-benar melakukan
seleksi terhadap mereka yang lolos oleh Pansel KPK. “Kalau teman-teman koalisi
mempertanyakan kinerja Pansel, itu tidak relevan,” pungkasnya. (JPG)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru