26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemasangan Bendera Merah Putih Wajib Selama Bulan Agustus

MENTERI Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratikno mengimbau, agar seluruh lembaga negara dan
kementerian hingga pemerintah daerah untuk memasang dan mengibarkan
bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2020. Pemasangan bendera nasional
itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul
serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” kata Pratikno dalam keterangannya,
Minggu (26/7).

Pratikno pun meminta, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah
putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan
penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Pratikno, upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap akan dilaksanakan
di Istana Merdeka. Tetapi dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol
Covid-19.

Baca Juga :  BKN Sebut 7 Insstansi Belum Masukan Formasi Penerimaan Termasuk Pemkab

“Upacara 17 Agustus di Istana Negara dilaksanakan dengan khidmat, tetapi
dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di
situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,” ucap Pratikno.

Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia
berharap, masyarakat tetap aktif berpartisipasi.

“Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat
dikumandangkan lagu Indonesia Raya, kami ajak masyarakat Indonesia untuk
menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,” tandas Pratikno.

MENTERI Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratikno mengimbau, agar seluruh lembaga negara dan
kementerian hingga pemerintah daerah untuk memasang dan mengibarkan
bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2020. Pemasangan bendera nasional
itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul
serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” kata Pratikno dalam keterangannya,
Minggu (26/7).

Pratikno pun meminta, pelaksanaan kegiataan pemasangan bendera merah
putih tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan
penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Pratikno, upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap akan dilaksanakan
di Istana Merdeka. Tetapi dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol
Covid-19.

Baca Juga :  BKN Sebut 7 Insstansi Belum Masukan Formasi Penerimaan Termasuk Pemkab

“Upacara 17 Agustus di Istana Negara dilaksanakan dengan khidmat, tetapi
dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di
situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,” ucap Pratikno.

Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia
berharap, masyarakat tetap aktif berpartisipasi.

“Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat
dikumandangkan lagu Indonesia Raya, kami ajak masyarakat Indonesia untuk
menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,” tandas Pratikno.

Terpopuler

Artikel Terbaru