Arab Saudi mengeluarkan kebijakan mendadak
terkait penghentian penerbitan visa pada pagi ini. Kejadian ini membuat para
calon jamaah tidak bisa melaksanakan ibadah umrah.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan
Haji Indonesìa (SAPUHI) Syam Resfiadi mengungkapkan bahwa visa tidak bisa
digunakan jika telah melewati batas waktu 15 hari. Jika hal ini terjadi sampai
satu bulan, jumlah jamaah yang terancam batal umrah bisa mencapai 60 ribu
orang.
“Visa-visa yang sudah terbit kalau kita
bandingkan jumlah rata-rata jamaah umrah dari Indonesia sekitar 110 ribu per
bulan, batas masa berlakunya visa tidak digunakan itu 15 hari, kurang lebih 50
sampai 60 ribu jamaah (terancam batal). Kalau 50 ribu (jamaah) dikali Rp 20
juta per jamaah itu rata-rata (kerugian) sudah Rp 100 miliar,†ujar dia
kepada JawaPos.com, Kamis (27/2).
Bagi yang visanya belum terbit, Syam
mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke maskapai penerbangan dan hotel
agar penerbangan tidak dibatalkan. Hal itu dilakukan agar para jamaah bisa
umrah di periode berikutnya ketika visa telah terbit.
“Jadikan ini sebagai deposit atau uang muka
untuk periode berikutnya sampai visa itu keluar. Kesalahan bukan berada di kami
yang membatalkan,†ucapnya.
Kepada para calon jamaah, pihaknya juga
menyosialisasikan bahwa saat ini visa tidak dapat diterbitkan.
“Kita akan sampaikan bagi mereka yang mau
daftar ya, sehingga apabila mungkin untuk umrah, pasti sudah mulai redup
pendaftaran kita, kita alihkan ke haji saja,†terang dia.(jpc)