28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Komisi Yudisial (KY) mencatat ada 1.544
laporan masyarakat dan 891 surat tembusan yang diterima sejak periode 2 Januari
– 23 Desember 2019. Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat
(pos), yaitu 893 laporan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
KY Sukma Violetta‎ mengatakan, selain melalui pos, ada juga pelapor yang datang
langsung ke Kantor KY. Jumlah yaitu, 286 laporan. Adapun penyampaian laporan
lainnya  menggunakan fasilitas pelaporan online
(www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 281 laporan. KY juga menerima
informasi (84 laporan) atas dugaan pelanggaran perilaku hakim yang kemudian
ditindaklanjuti oleh KY.

Berdasarkan jenis perkara ‎masalah perdata
mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 686 laporan. Untuk perkara pidana
berada di bawahnya dengan jumlah laporan 464 laporan.

“Selain itu, ada juga pengaduan terkait
perkara agama (90 laporan), Tata Usaha Negara (82 laporan), Tipikor (50
laporan), pemilu (36 laporan), perselisihan hubungan industrial (34 laporan),
dan lingkungan (30 laporan),” ujar Sukma dalam konfrensi pers di Kantor KY,
Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  KPK Singgung Anggota DPR Terpilih yang Belum Setor LHKPN

Berdasarkan jenis badan peradilan yang
dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak
1.156 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Mahkamah Agung (MA) sejumlah 115
laporan, Peradilan Agama sejumlah 89 laporan dan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) sebanyak 77 laporan.

“Ada juga peradilan Tipikor, PHI, niaga hingga
militer walau jumlahnya tidak signifikan,” katanya.

Laporan ini seluruhnya diterima KY dari 34
Provinsi di Indonesia. Untuk 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke
KY secara berturut-turut (lihat infografik 3) adalah, DKI Jakarta sebanyak 327
laporan, Jawa Timur sebanyak 188 laporan, Sumatera Utara sebanyak 133 laporan,
Jawa Barat sebanyak 132 laporan, Jawa Tengah sebanyak 123 laporan, Sulawesi
Selatan sebanyak 55 laporan, Riau sebanyak 51 laporan, Sumatera Selatan
sebanyak 49 laporan, Banten sebanyak 41 laporan, serta Sulawesi Utara dan NTT
sebanyak 38 laporan.

Baca Juga :  Peringati Hari Ritel Nasional 2021, Mendag: Jaga Daya Beli Masyarakat

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses
sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu
diverifikasi kelengkapan persyaratan seperti memenuhi syarat administrasi dan
substansi) untuk dapat diregistrasi. Sementara pada tahun 2019 ini, KY
menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 224 laporan.

“Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY
karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan
diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan
identitas yang sebenarnya, dan lainnya,” pungkasnya.(jpc)

 

 

Komisi Yudisial (KY) mencatat ada 1.544
laporan masyarakat dan 891 surat tembusan yang diterima sejak periode 2 Januari
– 23 Desember 2019. Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat
(pos), yaitu 893 laporan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
KY Sukma Violetta‎ mengatakan, selain melalui pos, ada juga pelapor yang datang
langsung ke Kantor KY. Jumlah yaitu, 286 laporan. Adapun penyampaian laporan
lainnya  menggunakan fasilitas pelaporan online
(www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 281 laporan. KY juga menerima
informasi (84 laporan) atas dugaan pelanggaran perilaku hakim yang kemudian
ditindaklanjuti oleh KY.

Berdasarkan jenis perkara ‎masalah perdata
mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 686 laporan. Untuk perkara pidana
berada di bawahnya dengan jumlah laporan 464 laporan.

“Selain itu, ada juga pengaduan terkait
perkara agama (90 laporan), Tata Usaha Negara (82 laporan), Tipikor (50
laporan), pemilu (36 laporan), perselisihan hubungan industrial (34 laporan),
dan lingkungan (30 laporan),” ujar Sukma dalam konfrensi pers di Kantor KY,
Jakarta, Kamis (26/12).

Baca Juga :  KPK Singgung Anggota DPR Terpilih yang Belum Setor LHKPN

Berdasarkan jenis badan peradilan yang
dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak
1.156 laporan. Kemudian lainnya, yaitu Mahkamah Agung (MA) sejumlah 115
laporan, Peradilan Agama sejumlah 89 laporan dan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) sebanyak 77 laporan.

“Ada juga peradilan Tipikor, PHI, niaga hingga
militer walau jumlahnya tidak signifikan,” katanya.

Laporan ini seluruhnya diterima KY dari 34
Provinsi di Indonesia. Untuk 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke
KY secara berturut-turut (lihat infografik 3) adalah, DKI Jakarta sebanyak 327
laporan, Jawa Timur sebanyak 188 laporan, Sumatera Utara sebanyak 133 laporan,
Jawa Barat sebanyak 132 laporan, Jawa Tengah sebanyak 123 laporan, Sulawesi
Selatan sebanyak 55 laporan, Riau sebanyak 51 laporan, Sumatera Selatan
sebanyak 49 laporan, Banten sebanyak 41 laporan, serta Sulawesi Utara dan NTT
sebanyak 38 laporan.

Baca Juga :  Peringati Hari Ritel Nasional 2021, Mendag: Jaga Daya Beli Masyarakat

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses
sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu
diverifikasi kelengkapan persyaratan seperti memenuhi syarat administrasi dan
substansi) untuk dapat diregistrasi. Sementara pada tahun 2019 ini, KY
menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 224 laporan.

“Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY
karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan
diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan
identitas yang sebenarnya, dan lainnya,” pungkasnya.(jpc)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru