PROKALTENG.CO– Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan jadwal resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, yang meminta para calon peserta untuk tetap tenang dan bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Kami belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait seleksi PPPK 2024. Silakan pantau kanal resmi pemerintah untuk informasi lebih lanjut,” jelas Vino Dita Tama, Rabu (25/9/2024).
Vino juga mengingatkan agar calon pelamar tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari pihak selain pemerintah. “Kami tidak bisa memberikan komentar terkait informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah,” tambahnya.
Walaupun jadwal pendaftaran belum diumumkan, para calon pelamar bisa mulai mempersiapkan diri dengan memahami syarat dan kriteria yang diperlukan untuk melamar PPPK 2024. Berikut adalah beberapa informasi penting terkait formasi dan persyaratan seleksi PPPK 2024.
Formasi dan Kriteria Pelamar PPPK 2024
Pemerintah akan membuka sekitar 1.030.554 formasi untuk seleksi PPPK 2024, yang mencakup Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
1. Kriteria Pelamar:
- Pelamar yang termasuk dalam Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
2. Batasan Pelamaran:
- Pelamar hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
3. Persyaratan Bagi Pelamar Disabilitas:
- Harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
- Wajib mengunggah video pendek yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.
4. Pengalaman Kerja:
- Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana dan JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Pengalaman 3 tahun diperlukan untuk JF jenjang ahli muda.
- Pengecualian untuk jabatan pengawas sekolah dan dosen.
5. Dokumen yang Harus Disiapkan:
- KTP
- Pas foto
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu Keluarga
- Dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan instansi
Calon pelamar diingatkan bahwa semua dokumen harus dalam bentuk digital asli, dan pemerintah tidak menerima dokumen fotokopi atau yang tidak dilegalisir. (bs-zak/fjr/jpg)