PROKALTENG.CO-Polisi menangkap dua orang, yakni bapak dan anak, lantaran memasukkan Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.
Buntut India mengalami tsunami COVID-19, diketahui mereka yang masuk Tanah Air dari sana harus menjalani karantina dulu.
Setelah itu, mereka menjalani swab test yang jika hasilnya negatif baru boleh keluar. S dan RW lantas meloloskan JD yang baru pulang dari India tanpa perlu dikarantina dengan membayar.
“Memang ada pengetatan yang datang dari India, pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4)
JD datang dari India ke Indonesia pada Minggu 25 April 2021. Dia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. JD merogoh kocek sebesar Rp6,5 juta guna membayar keduanya.
“Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina,” katanya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, modus yang dilakukan keduanya adalah mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang.
Namun, Yusri mengklaim belum tahu saat ditanya apakah bapak-anak ini oknum pegawai bandara. Dia mengklaim penyidik masih mendalami status mereka.
“Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai bandara, atau cuma sekeda ngaku-ngaku aja” jelas Yusri.