Larangan mudik Lebaran
tahun ini berlaku luas. Misalnya, tidak hanya ditujukan kepada warga yang
berada di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan mudik berlaku di
seluruh wilayah Indonesia. â€Kalau pemerintah mengumumkannya umum, baik ada PSBB
maupun tidak ada,†kata Mahfud dalam video telekonferensi yang diselenggarakan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, Jakarta, kemarin (25/4).
Kebijakan yang mulai berlaku 24 April
tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
â€Antar kecamatan atau kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa. Intinya,
pemerintah bisa melarang (mudik) di mana pun. Karena larangan itu berlaku untuk
seluruh indonesia,†imbuh Mahfud.
Larangan mudik tersebut akan berlaku sampai
setelah Idul Fitri. Namun, jika situasi perkembangan menuntut pergerakan orang
dan barang harus dibatasi untuk mencegah persebaran Covid-19, aturan itu bisa
diperpanjang. â€Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang,
diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,’’ tegas
mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Meski dikatakan Mahfud berlaku umum, dalam
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul
Fitri, khususnya pasal 2, disebutkan bahwa larangan berlaku pada zona merah
persebaran Covid-19. Atau, wilayah yang menerapkan PSBB.
Kemenhub juga belum memiliki rencana untuk
merevisi peraturan tersebut. â€Kalau sesuai PM 25, yang diatur memang meliputi
wilayah PSBB dan zona merah. Saya rasa, maksud Pak Menko (Mahfud MD, Red) agar
masyarakat di seluruh Indonesia juga tidak mudik meskipun tidak berada di
daerah PSBB karena tetap punya risiko menyebarkan Covid 19,†tutur Juru Bicara
Kemenhub Adita Irawati.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
menambahkan, dengan ketentuan pasal yang ada saat ini, PM 25 bisa diberlakukan
di seluruh Indonesia. ’’Saya rasa bagus untuk mencegah penularan lebih jauh,â€
jelasnya.
Sementara itu, Polri mengakui adanya pemudik
yang lolos dari penyekatan. Hal itu sudah diprediksi Korlantas Polri karena
banyaknya akses keluar masuk DKI Jakarta dan daerah penyangganya. Sepeda motor
menjadi kendaraan yang paling rawan lolos penyekatan.
Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin
menjelaskan, akses keluar masuk Jakarta begitu banyak. Sebanyak 18 titik penyekatan
di Jakarta yang dipilih merupakan akses utama. ’’Tapi, banyak sekali jalur
tikus,’’ terang dia.
Karena itu, korlantas berharap setiap polda
lebih ketat dalam penyekatan.
Penyekatan di Daerah
Keluarnya larangan mudik ditindaklanjuti
dengan penyekatan di daerah. Misalnya, di beberapa titik perbatasan Sidoarjo.
Dua hari terakhir, 43 kendaraan diberhentikan polisi. Pengendara mengaku hendak
mudik. ’’Langsung kami minta kembali,’’ kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo
Kompol Eko Iskandar.
Terhitung ada 21 titik checkpoint yang
tersebar di wilayah perbatasan Sidoarjo. Titik utama ada di Waru, exit
toll Sidoarjo, serta Porong. Eko mengatakan, seluruh kendaraan yang
melintas langsung diperiksa petugas. Terutama kendaraan bernopol di luar pelat
W dan L. ’’Pelat W dan L kami beri kelonggaran,’’ ucapnya.
Sementara itu, puluhan kendaraan pemudik dari
arah Jawa Tengah yang akan masuk wilayah Bojonegoro harus putar balik kemarin
(25/4). Sebab, petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan (dishub),
beserta sejumlah instansi melakukan penghadangan di Kecamatan Padangan. Lokasi
itu berbatasan dengan Kecamatan Cepu, Blora, Jateng. Pos checkpoint berlokasi
di Koramil Padangan.
Radar Bojonegoro melaporkan, hingga kemarin siang
setidaknya 42 motor, 19 mobil, dan 2 bus harus kembali. Menurut Kasatlantas AKP
M. Amirul Hakim, penghadangan dilakukan terhadap pemudik yang akan masuk
wilayah Jawa Timur. ’’Penyekatan ini dilaksanakan di delapan titik yang
berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Bali,’’ ujarnya.
Selain menghalau pemudik dari arah Jateng, hal
yang sama diberlakukan terhadap pemudik yang akan keluar dari Jatim. Mereka
yang menuju Jateng juga diminta putar balik. ’’Kalau dari arah Bojonegoro yang
akan ke Jateng akan kami putar di Tugu Cepu. Kami sudah berkoordinasi dengan
Polres Blora,†jelas dia.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Bojonegoro
Suhartono mengungkapkan, selain di Padangan, penyekatan dilakukan di wilayah
timur Bojonegoro. Tepatnya di Jembatan Timbang. Namun, pelaksanaan di sana
belum setiap hari. ’’Kalau yang wilayah barat sudah dilaksanakan setiap hari,’’
ujarnya.
Suhartono menambahkan, sebelumnya di
perbatasan Bojonegoro–Ngawi juga sudah ada pemeriksaan. Namun, pemeriksaan
hanya dilakukan untuk mengecek suhu badan penumpang. Kegiatan menghalau pemudik
baru dilaksanakan dua hari terakhir.
Kepala Dishub Bojonegoro Adie Witjaksono
menerangkan, personel gabungan dari dishub, polres, dinkes, dan satpol PP sudah
ada di seluruh titik perbatasan. Dengan adanya keputusan larangan mudik,
pihaknya tinggal melanjutkan penjagaan perbatasan. ’’Tidak ada perubahan
terkait penjagaan di seluruh titik perbatasan Bojonegoro sejak Maret lalu.
Sebab, upaya pencegahan sudah dilakukan sejak awal, tetapi larangan mudik
memang baru 24 April ini,†ujarnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan
menjelaskan, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan di Jalan Raya
Bojonegoro–Cepu untuk meminimalkan arus mudik maupun arus balik. Nanti ada
pengalihan arus menuju Jalan Raya Ngawi dan pengalihan arus putar balik di
Terminal Padangan. ’’Mungkin nanti tinggal penambahan personel. Saat penyekatan
itu, juga dilakukan pemeriksaan para pengguna jalan,†terangnya.
Di perbatasan Jateng‒Jatim lainnya, persisnya
di checkpoint di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban, selama dua hari
terakhir tercatat 5 mobil dan 12 motor yang diminta putar balik. Umumnya, para
pengendara ber-KTP luar Jatim.
Dalam keterangannya kepada Jawa Pos
Radar Tuban, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, petugas
gabungan menyasar kendaraan pribadi dan umum. Selain mengecek suhu badan,
petugas memeriksa barang bawaan dan kartu identitas pengendara.
Jika dalam pemeriksaan tersebut diketahui
membawa barang dalam jumlah banyak dan ber-KTP luar Jatim, pengendara patut
diidentifikasi sebagai pemudik. ’’Mereka inilah yang kami imbau untuk tidak
mudik dan kembali,’’ kata dia.