PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek
pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
“Kami menyampaikan informasi
terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino), Mantan Direktur Utama PT
Pelindo II (Persero) dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan 3 (tiga) unit
Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010,†kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
KPK sebelumnya telah menetapkan
RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015. Selama proses penyidikan, KPK
telah mengumpulkan keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti
dokumen yang terkait perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan,
KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021
sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi
Pemberantasan Korupsi,†kata Alex.
Terkait protokol kesehatan
pencegahan Covid-19, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di
Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga
menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam
pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di
Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an
miliar.
RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1)
dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.