Site icon Prokalteng

Inilah Kronologis Salah Gerebek Polisi Terhadap Kolonel TNI

inilah-kronologis-salah-gerebek-polisi-terhadap-kolonel-tni

PROKALTENG.CO – Penggerebekan yang terhadap seorang Kolonel TNI
Angkatan Darat yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Malang pada
Kamis (25/3/2021)pagi berbuntut pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polda Jawa Timur. Anggota Satresnarkoba itu diperiksa Propam itu
karena dinilai menyalahi prosedur.

Dilansir ngopibareng.id (jaringan prokalteng.co), berikut kronologi kejadian
tersebut.

Pada Kamis 25 Maret 2021 pukul
04.30 Wib, di Hotel Regent Kamar No. 419 Jalan J.A. Soeprapto Kota Malang
Provinsi Jawa Timur telah terjadi penggerebekan
kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana
(Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) yang
sedang melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, oleh empat
orang anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota.

1. Kamis, 25 Maret sekitar pukul
04.30 WIB, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.
Setelah dibuka langsung empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk
ke dalam kamar.

2. Selanjutnya dengan nada tinggi
dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana untuk
duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek
pada kerah bagian depan.

3. Kol. Chb I Wayan Sudarsana
menyampaikan kalau dia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun,
anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut tetap memperlakukan dengan
kasar.

4. Selanjutnya Kol Chb I Wayan
Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk
menunjukkan surat perintah dan mereka menunjukkan surat perintah yang
ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

5. Selanjutnya anggota Satnarkoba
Polresta Malang Kota tersebut menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan
Sudarsana. Termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti
narkoba seperti yang dituduhkan.

6. Kol Chb I Wayan Sudarsana
menyampaikan kalau dia adalah anggota TNI. Kenapa Satnarkoba Polresta Malang
tidak melibatkan PM. Namun atas pertanyaan ini tidak dihiraukan.

7. Pukul 05.27 WIB, setelah
melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota
Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.

8. Pukul 05.30 WIB Kol. Chb I
Wayan Sudarsana menghubungi Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika,
S.I.P.

9. Pukul 05.45 WIB, Kahubdam
V/Brawijaya Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Paur Pam Hubdam
V/Brawijaya Letda Chb Sujianto menjemput Kol Chb I Wayan Sudarsana di Hotel
Regents.

10. Pukul 06.45 WIB, Kahubdam
V/Brawijaya Kol. Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan
Sudarsana di Hotel Regents menuju Hubdam V/Brawijaya.

11. Pukul 07.00 WIB Kahubdam
V/Brawijaya Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan
Sudarsana tiba di Mako Hubdam V/Brawijaya.

12. Pukul 08.00 WIB, Wadan Denpom
V-3/ Malang Kapten Cpm Andi Nugroho beserta anggota tiba di Hubdam V/ Brawijaya
Jalan Mayjen M. Wiyono No. 1 Kota Malang

13. Pukul 08.20 WIB Kapolresta
Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya

14. Pukul 08.30 WIB Dandim 0833/
Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona tiba di Kantor Hubdam V/ Brawijaya

15. Pukul 09.00 WIB Kol Chb I Wayan
Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialami dan memberikan penekanan
kepada Kapolresta Malang untuk menekankan kepada anggotanya untuk lebih teliti
dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

16. Pukul 09.20 WIB Kapolresta
Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana khususnya dan instansi TNI AD
pada umumnya atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya, dan berjanji akan
memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan Kode Etik
Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi dikemudian
hari.

Kapolresta Malang Kota juga
berjanji akan mengirimkan putusan kode etik nantinya kepada Kahubdam V/ Brawijaya
dan Wadan Denpom V-3/ Malang

17. Pukul 09.30 WIB, Kahubdam
V/Brawijaya Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. menyampaikan agar kasus
serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari karena menyangkut nama baik dua
institusi serta menyatakan kasus selesai sampai disini.

18. Pukul 09.34 WIB, anggota
Satnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol
Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas
kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan
peraturan yang berlaku.

Kini empat anggota dari Satuan
Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota tengah dilakukan pemeriksaan
oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota.

Atas kejadian tersebut Kapolresta
Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyerahkan sepenuhnya proses
pemeriksaan disiplin anggota kepolisian kepada Polda Jawa Timur (Jatim). “Monggo langsung arahannya dari Polda.
Semua keterangan dari Kabid Humas Polda,” ujarnya pada Jumat (26/3/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda
Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa keempat anggota
Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut dinilai melanggar SOP penangkapan. “Yang
melanggar SOP kan empat orang yang di lapangan, itulah yang dilakukan pemeriksaan
dan sementara dilakukan penanganan oleh Propam,” katanya.

Adapun prosedur yang dilanggar
kata Gatot yaitu tidak menyertakan surat penangkapan dan tidak berkoordinasi
dengan Polisi Militer (PM) terlebih dahulu. “Yang jelas dia melanggar prosedur
kenapa bisa tempatnya salah,” ujarnya.

Saat ini ujar Gatot keempat
anggota Satresnakoba Polresta Malang Kota tersebut sedang dilakukan penyidikan
oleh Propam untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik profesi kepolisian. “Dia
akan dilakukan penyidikan dan disidang kode etik. Proses penyidikannya oleh
Propam. Setelah proses pemeriksaan oleh Propam pasti akan dilakukan sidang
disiplin atau sidang kode etik nanti,” katanya.

Exit mobile version