Site icon Prokalteng

Ini Penjelasan Mabes Polri Soal Kecelakaan Polisi Penembak Laskar FPI

ini-penjelasan-mabes-polri-soal-kecelakaan-polisi-penembak-laskar-fpi

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Mabes Polri mengungkap penyebab
meninggalnya satu anggota polisi berinsial EZP yang diduga menembak mati Laskar
Front Pembela Islam (FPI). EZP dikabarkan sudah meninggal sejak 3 Januari 2021
lalu akibat kecelakaan lalu lintas.

“Salah satu terlapor atas nama
EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy
terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Karo Penmas Divisi
Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Jumat (26/3).

Rusdi menuturkan, kecelakaan terjadi
di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. EPZ sempat
dilarikan ke rumah sakit, namun dokter menyatakan korban tidak terselamatkan.

“Pada tanggal 4 Januari 2021
sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Tentunya
proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan
secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak
Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara
tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik memutuskan menaikan
status perkara ke ranah penyidikan.

“Hasil daripada gelar perkara
hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap
3 anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi
Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Rusdi menyampaikan, Polri
selanjutnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada
kejaksaan. Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi
Komnas HAM.

Meski telah dinaikan ke tahap
penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam dugaan unlawfull killing
ini. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan
tersangka. “Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan
diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana
tentunya ada penentuan tersangka,” jelas Rusdi.

Exit mobile version