26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Ratusan WNA Antre Jadi WNI, Kemenkum: Lebih dari 700 Permohonan Masih Berproses

PROKALTENG.CO – Ratusan warga negara asing (WNA) kini mengantre untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Data Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, lebih dari 700 permohonan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir masih berproses karena harus melengkapi berbagai persyaratan ketat.

Lonjakan permohonan WNA jadi WNI ini terlihat sejak 2020. Namun, dalam dua tahun terakhir, jumlah yang disetujui jauh lebih sedikit dibanding berkas yang masuk. Pemerintah menegaskan, proses naturalisasi tidak bisa instan karena menyangkut aspek hukum dan kepentingan nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan, pada 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dan 29 disetujui. Tahun 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima. Sementara pada 2022, seluruh 63 permohonan yang masuk disetujui.

Baca Juga :  Gaungkan Jas Hijau, HNW Ajak Para Dai Jaga Indonesia

Memasuki 2024, tren meningkat signifikan. Tercatat 165 permohonan masuk, namun baru 20 yang disetujui. Pada 2025, dari 147 permohonan, baru dua yang dinyatakan lengkap dan resmi diterima sebagai WNI.

“Yang menarik, sejak 2024 jumlahnya meningkat. Tapi yang diterima memang masih sedikit karena sebagian besar masih melengkapi dokumen. Totalnya lebih dari 700 permohonan saat ini masih berproses,” kata Widodo di kantornya, Kamis (26/2).

Ia menegaskan, menjadi WNI bukan perkara mudah. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Selain itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asal. Proses verifikasi inilah yang kerap memakan waktu dan membuat tidak semua permohonan bisa langsung masuk tahap persetujuan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Walhi Diminta Setop Memprovokasi Warga

“Minatnya memang besar. Dalam lima tahun terakhir jumlahnya ratusan bahkan bisa ribuan jika ditotal. Tapi tidak semuanya bisa langsung diproses karena ada persyaratan yang ketat,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia bukan sekadar status administratif.

Menurutnya, kewarganegaraan adalah identitas hukum yang bernilai strategis. Karena itu, setiap proses pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan dilakukan secara ketat dan bertahap demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan kepentingan nasional. (tim)

PROKALTENG.CO – Ratusan warga negara asing (WNA) kini mengantre untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Data Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, lebih dari 700 permohonan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir masih berproses karena harus melengkapi berbagai persyaratan ketat.

Lonjakan permohonan WNA jadi WNI ini terlihat sejak 2020. Namun, dalam dua tahun terakhir, jumlah yang disetujui jauh lebih sedikit dibanding berkas yang masuk. Pemerintah menegaskan, proses naturalisasi tidak bisa instan karena menyangkut aspek hukum dan kepentingan nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan, pada 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dan 29 disetujui. Tahun 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima. Sementara pada 2022, seluruh 63 permohonan yang masuk disetujui.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Gaungkan Jas Hijau, HNW Ajak Para Dai Jaga Indonesia

Memasuki 2024, tren meningkat signifikan. Tercatat 165 permohonan masuk, namun baru 20 yang disetujui. Pada 2025, dari 147 permohonan, baru dua yang dinyatakan lengkap dan resmi diterima sebagai WNI.

“Yang menarik, sejak 2024 jumlahnya meningkat. Tapi yang diterima memang masih sedikit karena sebagian besar masih melengkapi dokumen. Totalnya lebih dari 700 permohonan saat ini masih berproses,” kata Widodo di kantornya, Kamis (26/2).

Ia menegaskan, menjadi WNI bukan perkara mudah. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Selain itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asal. Proses verifikasi inilah yang kerap memakan waktu dan membuat tidak semua permohonan bisa langsung masuk tahap persetujuan.

Baca Juga :  Walhi Diminta Setop Memprovokasi Warga

“Minatnya memang besar. Dalam lima tahun terakhir jumlahnya ratusan bahkan bisa ribuan jika ditotal. Tapi tidak semuanya bisa langsung diproses karena ada persyaratan yang ketat,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia bukan sekadar status administratif.

Menurutnya, kewarganegaraan adalah identitas hukum yang bernilai strategis. Karena itu, setiap proses pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan dilakukan secara ketat dan bertahap demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan kepentingan nasional. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru