Site icon Prokalteng

Hasto Disebut Pernah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Mau

Novel Baswedan. (Antara)

PROKALTENG.CO-Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditengarai telah diusulkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku sejak 2020 lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rabu (25/12/2024).

Novel mengatakan, ketika itu, penyidik telah menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.

“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” terang Novel.

Menurut Novel, usulan tersebut ditolak oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Firli Bahuri, sehingga menyebabkan Hasto baru ditetapkan tersangka pada Desember 2024.

“Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” tambah Novel.
Selain itu, Novel menduga, Firli Bahuri sengaja membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke media.

Dengan tujuan, informasi tersebut diketahui oleh Hasto sehingga bisa menyelamatkan Harun Masiku yang saat itu sedang diburu KPK.

“Bila diteliti lebih cermat lagi bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkapan dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK (seingat saya Firli Bahuri) membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU,” ucapnya.

Menurut Novel, bocoran Firli Bahuri itu membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lolos dari jeratan hukum dan melenyapkan barang bukti.
“Mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan Pimpinan KPK saat itu yang membocorkan ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti, alat komunikasi mereka,” ujarnya.

Novel mengatakan, kejadian itu sangat berurutan bila dikaitkan dengan pernyataan KPK soal siapa orang yang menginstruksi Harun Masiku untuk kabur.

“Bila dikaitkan dengan statement K

 

PK hari ini mengenai siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, jadi tergambar lebih urut permasalahan tersebut. Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan,” sambungnya.
Pria 47 tahun itu mengatakan, saat ekspose OTT yang saat itu menyasar Wahyu Setiawan, Firli Bahuri menolak Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dengan alasan baru bisa dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap.

“Apalagi kemudian saat proses pelaporan penyelidik kepada Pimpinan dalam forum ekspose, yang pimpinan (Firli dkk) menolak proses terhadap Hasto, lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu,” ujar Novel.

Pasa kenyataanya, ujar Novel, sejak 2020 Harun Masiku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak ada kemauan untuk menangkap Harun Masiku.

“Tetapi pimpinan justru tidak ada kesungguhan untuk menangkap Harun Masiku,” tegas Novel.

Untuk diketahui, saat konferensi pers Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Hasto dan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan tersangka suap kasus Harun Masiku.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina),” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Hasto dan Donny juga menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel,” kata Setyo. (jpg)

 

Exit mobile version