29.6 C
Jakarta
Tuesday, November 25, 2025

Pemerintah Perketat Perlindungan Anak dari Konten Digital Berbahaya

Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi baru ini digadang menjadi tameng utama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya yang belakangan kian masif.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan tersebut lahir karena risiko di ruang digital berkembang jauh lebih cepat dari kemampuan anak-anak untuk memilah informasi.

Ia mengibaratkan internet sebagai “perpustakaan raksasa” yang berisi pengetahuan bermanfaat sekaligus konten yang tidak layak dikonsumsi anak.

“PP Tunas menjadi penjaga perpustakaan itu. Aturan ini memastikan setiap konten yang diakses sesuai usia dan aman bagi adik-adik kita,” ujar Fifi, Sabtu (22/11).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas

PP Tunas menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi khusus perlindungan anak di ruang digital.

Di dalamnya, platform digital diwajibkan menyediakan fitur keamanan, melakukan verifikasi usia, hingga memblokir akses anak terhadap risiko konten berbahaya, seperti kekerasan ekstrem, pornografi, perjudian, hingga eksploitasi data anak.

Electronic money exchangers listing

Regulasi ini juga melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua.

Salah satu dukungan juga datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Malang, M Sailendra, menyebut PP Tunas sebagai payung hukum yang sudah lama dinantikan daerah. “Ini tonggak penting dalam upaya melindungi generasi penerus dari paparan konten negatif yang setiap hari mengintai,” tegasnya.

Baca Juga :  Arab Saudi Tangkap 181 Jemaah Haji Ilegal Indonesia

Implementasi PP Tunas diperkuat melalui kegiatan literasi digital, salah satunya Forum Sahabat Tunas Malang.

Program ini menjadi ruang bagi anak-anak untuk memahami cara berinteraksi secara aman di internet sekaligus memperluas sosialisasi regulasi digital Kemkomdigi ke level akar rumput, termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.

Pemerintah berharap kolaborasi pusat, daerah, dan masyarakat mampu membuat PP Tunas tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan nyata bagi masa depan anak Indonesia yang tumbuh di era digital.(jpc)

Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi baru ini digadang menjadi tameng utama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya yang belakangan kian masif.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan tersebut lahir karena risiko di ruang digital berkembang jauh lebih cepat dari kemampuan anak-anak untuk memilah informasi.

Electronic money exchangers listing

Ia mengibaratkan internet sebagai “perpustakaan raksasa” yang berisi pengetahuan bermanfaat sekaligus konten yang tidak layak dikonsumsi anak.

“PP Tunas menjadi penjaga perpustakaan itu. Aturan ini memastikan setiap konten yang diakses sesuai usia dan aman bagi adik-adik kita,” ujar Fifi, Sabtu (22/11).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional 2025, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas

PP Tunas menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi khusus perlindungan anak di ruang digital.

Di dalamnya, platform digital diwajibkan menyediakan fitur keamanan, melakukan verifikasi usia, hingga memblokir akses anak terhadap risiko konten berbahaya, seperti kekerasan ekstrem, pornografi, perjudian, hingga eksploitasi data anak.

Regulasi ini juga melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua.

Salah satu dukungan juga datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Malang, M Sailendra, menyebut PP Tunas sebagai payung hukum yang sudah lama dinantikan daerah. “Ini tonggak penting dalam upaya melindungi generasi penerus dari paparan konten negatif yang setiap hari mengintai,” tegasnya.

Baca Juga :  Arab Saudi Tangkap 181 Jemaah Haji Ilegal Indonesia

Implementasi PP Tunas diperkuat melalui kegiatan literasi digital, salah satunya Forum Sahabat Tunas Malang.

Program ini menjadi ruang bagi anak-anak untuk memahami cara berinteraksi secara aman di internet sekaligus memperluas sosialisasi regulasi digital Kemkomdigi ke level akar rumput, termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.

Pemerintah berharap kolaborasi pusat, daerah, dan masyarakat mampu membuat PP Tunas tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan nyata bagi masa depan anak Indonesia yang tumbuh di era digital.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru