25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

KPK Tambah Personel Satgas Cari Kader PDIP Harun Masiku

JAKARTA-Mantan
calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku belum juga berhasil
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun telah tujuh bulan buron
usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK
Nawawi Pomolango menyatakan, lembaga antirasuah masih terus melakukan pencarian
terhadap Harun. Dia menyebut, KPK akan menambah personel untuk mencari Harun.

“Insya Allah
masih terus dilakukan diinternal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang
ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas
pendamping,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Pimpinan KPK
berlatar belakang hakim ini menyebut, lembaga antirasuah terus berkoordinasi
dengan aparat kepolisian untuk memburu Harun. Namun, hingga tujuh bulan lamanya
belum juga membuahkan hasil.

“Kita juga coba
terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO
terhadap tersangka (Harun Masiku),” tegas Nawawi.

Diketahui,
penerima suap Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu
Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio
Fridelina telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Jakarta pada Senin (24/8) kemarin.

Baca Juga :  Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Wagub DKI Positif Covid-19

Jaksa Penuntut
Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan,
kasus yang menjerat Wahyu ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap
Wahyu dan Agustiani. Karena, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih
buron.

“Pastinya kasus
ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat
ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh,
kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum
mengakomodir pencabutan hak politik,” tegas Takdir.

Wahyu divonis
enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam
kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain
vonis hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta
subsider empat bulan kurungan.

Wahyu diyakini
menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi
anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal
dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Massa Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Jabar: Untungny

Selain itu,
Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur
Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara
Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas
perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat
(1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999.

Vonis ini lebih
ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta
subsider enam bulan kurungan untuk Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, Hakim PN
Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak
poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.

 

 

JAKARTA-Mantan
calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku belum juga berhasil
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun telah tujuh bulan buron
usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK
Nawawi Pomolango menyatakan, lembaga antirasuah masih terus melakukan pencarian
terhadap Harun. Dia menyebut, KPK akan menambah personel untuk mencari Harun.

“Insya Allah
masih terus dilakukan diinternal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang
ada. Kemungkinan untuk menambah personel satgas ataupun menyertakan satgas
pendamping,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Pimpinan KPK
berlatar belakang hakim ini menyebut, lembaga antirasuah terus berkoordinasi
dengan aparat kepolisian untuk memburu Harun. Namun, hingga tujuh bulan lamanya
belum juga membuahkan hasil.

“Kita juga coba
terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO
terhadap tersangka (Harun Masiku),” tegas Nawawi.

Diketahui,
penerima suap Harun Masiku, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu
Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio
Fridelina telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi Jakarta pada Senin (24/8) kemarin.

Baca Juga :  Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Wagub DKI Positif Covid-19

Jaksa Penuntut
Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan,
kasus yang menjerat Wahyu ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap
Wahyu dan Agustiani. Karena, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih
buron.

“Pastinya kasus
ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat
ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh,
kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum
mengakomodir pencabutan hak politik,” tegas Takdir.

Wahyu divonis
enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam
kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain
vonis hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta
subsider empat bulan kurungan.

Wahyu diyakini
menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi
anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal
dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Massa Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Kapolda Jabar: Untungny

Selain itu,
Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur
Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara
Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas
perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat
(1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999.

Vonis ini lebih
ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta
subsider enam bulan kurungan untuk Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, Hakim PN
Tipikor Jakarta tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak
poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru