25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Kemendikbud Susun Kurikulum Darurat, Sejumlah Kompetensi Dasar Dipangk

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
memangkas sejumlah kompetensi dasar (KD) pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Kebijakan itu, sebagai tindak lanjut dari usulan dibuatnya kurikulum darurat di
masa pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen),
Hamid Muhammad mengatakan, bahwa pemangkasan KD ini sebagai bentuk jawaban
rekomendasi dibuatnya kurikulum darurat.

Untuk diketahui, sebelumnya
sejumlah organisasi guru dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mengusulkan agar Kemendikbud membuat kurikulum darurat Covid-19.

“Harapannnya bisa memudahkan
pembelajaran jarak jauh (PJJ) nantinya. Jadi, dengan penyesuaian KD ini guru
tidak terlalu berat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah. Saat ini
keseluruhan pemangkasan masih sedang disiapkan oleh Pusat Kurikulum,” kata
Hamid, di Jakarta, Rabu (24/6).

Hamid menyebutkan, untuk kelas
III SD terdapat sekitar 26 KD. Penyesuaian yang dilakukan Kemendikbud memangkas
total KD tersebut menjadi terintegrasi sebanyak 16 KD.

“Kemendikbud telah memilih KD
yang paling esensial diterapkan saat ini,” ujarnya.

Selain itu, supaya pembelajaran
secara mandiri bisa dilakukan lebih efektif, Kemendikbud juga menyiapkan
modul-modul yang bisa digunakan guru dan siswa selama menjalani PJJ.

Baca Juga :  Geger! Matahari Terbit dari Arah Utara di Jeneponto

“Nanti modul ini bisa dipakai
secara mandiri. Modul-modul ini, akan dibuat dengan lebih ringkas sehingga
siswa dapat memahami sendiri pelajarannya,” terangnya.

“Sebagai bagian dari modul ini,
kita juga menyiapkan video pembelajaran praktik-praktik baik yang bisa diakses
oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengakui bahwa pihaknya memang
telah mengusulkan kurikulum darurat ini kepada Kemendikbud.

Sumber usulan tersebut, kata dia,
berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihadiri Kementerian Agama, Dinas
Pendidikan, organisasi guru, PJJ membutuhkan kurikulum khusus.

“Prinsipnya bahwa, membaca dan
mencermati kebutuhan sekaligus aspirasi para guru memang butuh apa yang disebut
dengan penyesuaian dalam situasi darurat,” kata Susanto.

Menurut Susanto, dalam kondisi
darurat sekarang ini, anak memiliki kebutuhan yang berbeda. Apalagi, secara
sosiologis dan psikologis anak, situasi darurat yang saat ini terjadi tentu
berbeda dengan kondisi normal yang biasa dialami oleh anak.

Baca Juga :  Mendikbud: Semua Jenjang Sekolah di Daerah Zona Merah dan Kuning Dilar

“Untuk itu, kurikulumnya harus
disesuaikan adaptif dan sesuai yang dialami saat ini,” ujarnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI) juga telah meminta Kemendikbud membentuk kurikulum darurat selama masa
pandemi. Hal ini, berkaca dari kenyataan ketidaksiapan guru dalam menjalankan
pendidikan jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi virus Covid-19.

“Para guru hanya berfokus pada
ketuntasan materi atau kurikulum sehingga siswa dituntut untuk menjalankan
pendidikan normal disituasi yang tidak normal,” kata Wakil sekretaris jendral
(Wasekjen) FGSI, Satriawan Salim.

Satriawan mengatakan, bahwa dalam
praktek konteks PJJ pada keadaan darurat ini, guru tetap berorentasi
menyelesaikan capaian materi, alias kurikulum capaian untuk standar isi.

“Para guru-guru ini mengejar bab,
padahal waktunya sedikit dan sarananya sangat terbatas, tatap muka dengan
visualnya terbatas, sehingga siswa mendapat tugas yang menumpuk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 94
persen sekolah masih berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya,
sekolah-sekolah ini masih akan menjalankan PJJ pada tahun ajaran baru
2020/2021, sesuai dengan peraturan dalam situasi pandemi Covid-19.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
memangkas sejumlah kompetensi dasar (KD) pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Kebijakan itu, sebagai tindak lanjut dari usulan dibuatnya kurikulum darurat di
masa pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen),
Hamid Muhammad mengatakan, bahwa pemangkasan KD ini sebagai bentuk jawaban
rekomendasi dibuatnya kurikulum darurat.

Untuk diketahui, sebelumnya
sejumlah organisasi guru dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mengusulkan agar Kemendikbud membuat kurikulum darurat Covid-19.

“Harapannnya bisa memudahkan
pembelajaran jarak jauh (PJJ) nantinya. Jadi, dengan penyesuaian KD ini guru
tidak terlalu berat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah. Saat ini
keseluruhan pemangkasan masih sedang disiapkan oleh Pusat Kurikulum,” kata
Hamid, di Jakarta, Rabu (24/6).

Hamid menyebutkan, untuk kelas
III SD terdapat sekitar 26 KD. Penyesuaian yang dilakukan Kemendikbud memangkas
total KD tersebut menjadi terintegrasi sebanyak 16 KD.

“Kemendikbud telah memilih KD
yang paling esensial diterapkan saat ini,” ujarnya.

Selain itu, supaya pembelajaran
secara mandiri bisa dilakukan lebih efektif, Kemendikbud juga menyiapkan
modul-modul yang bisa digunakan guru dan siswa selama menjalani PJJ.

Baca Juga :  Geger! Matahari Terbit dari Arah Utara di Jeneponto

“Nanti modul ini bisa dipakai
secara mandiri. Modul-modul ini, akan dibuat dengan lebih ringkas sehingga
siswa dapat memahami sendiri pelajarannya,” terangnya.

“Sebagai bagian dari modul ini,
kita juga menyiapkan video pembelajaran praktik-praktik baik yang bisa diakses
oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengakui bahwa pihaknya memang
telah mengusulkan kurikulum darurat ini kepada Kemendikbud.

Sumber usulan tersebut, kata dia,
berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihadiri Kementerian Agama, Dinas
Pendidikan, organisasi guru, PJJ membutuhkan kurikulum khusus.

“Prinsipnya bahwa, membaca dan
mencermati kebutuhan sekaligus aspirasi para guru memang butuh apa yang disebut
dengan penyesuaian dalam situasi darurat,” kata Susanto.

Menurut Susanto, dalam kondisi
darurat sekarang ini, anak memiliki kebutuhan yang berbeda. Apalagi, secara
sosiologis dan psikologis anak, situasi darurat yang saat ini terjadi tentu
berbeda dengan kondisi normal yang biasa dialami oleh anak.

Baca Juga :  Mendikbud: Semua Jenjang Sekolah di Daerah Zona Merah dan Kuning Dilar

“Untuk itu, kurikulumnya harus
disesuaikan adaptif dan sesuai yang dialami saat ini,” ujarnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia
(FSGI) juga telah meminta Kemendikbud membentuk kurikulum darurat selama masa
pandemi. Hal ini, berkaca dari kenyataan ketidaksiapan guru dalam menjalankan
pendidikan jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi virus Covid-19.

“Para guru hanya berfokus pada
ketuntasan materi atau kurikulum sehingga siswa dituntut untuk menjalankan
pendidikan normal disituasi yang tidak normal,” kata Wakil sekretaris jendral
(Wasekjen) FGSI, Satriawan Salim.

Satriawan mengatakan, bahwa dalam
praktek konteks PJJ pada keadaan darurat ini, guru tetap berorentasi
menyelesaikan capaian materi, alias kurikulum capaian untuk standar isi.

“Para guru-guru ini mengejar bab,
padahal waktunya sedikit dan sarananya sangat terbatas, tatap muka dengan
visualnya terbatas, sehingga siswa mendapat tugas yang menumpuk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 94
persen sekolah masih berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya,
sekolah-sekolah ini masih akan menjalankan PJJ pada tahun ajaran baru
2020/2021, sesuai dengan peraturan dalam situasi pandemi Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru