HANYA tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran fungsi
pendidikan lebih dari 20 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), murni tanpa memasukkan dana pusat yang ditransfer ke daerah.
“Hanya tujuh pemerintah daerah
yang mengalokasikan anggaran pendidikan (lebih 20 persen, red) tanpa transfer
daerah atau murni dari PAD (pendapatan asli daerah),†ungkap Mendikbud Muhadjir
Effendy dalam Raker dengan Komisi X, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Ke tujuh daerah itu sebut
Muhadjir, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kutai Kartanagara, Kabupaten
Bandung, dan Kabupaten Bangli.
Dia menjelaskan, alokasi anggaran
fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus
meningkat. Alokasi untuk transfer daerah juga mendapatkan porsi yang cukup
besar, mencapai lebih dari 62 persen pada APBN 2019.
“Tahun 2018 transfer daerah
sebesar Rp 279,4 triliun, tahun 2010 mencapai 308,38 triliun,†terangnya.
Dia menyampaikan bahwa sebagai
salah satu kementerian yang mengelola anggaran pendidikan terbesar tahun
anggaran 2018, daya serap Kemendikbud mencapai 97,10 persen. Dalam dua tahun
terakhir realisasi anggaran Kemendikbud tertinggi dibandingkan 10 kementerian
dan lembaga lain pemegang anggaran terbesar.
Dalam Raker dengan Komisi X ini,
Kemendikbud menyampaikan penambahan anggaran sebesar Rp12,22 triliun untuk
tahun anggaran 2020. Adapun pagu indikatif rencana APBN tahun anggaran (RAPBN
TA) 2020 sebesar Rp34,534 triliun.
Empat program prioritas nasional
yang akan dilaksanakan Kemendikbud pada tahun anggaran 2020 di antaranya
Perluasan Akses Pendidikan, Peningkatan Mutu, Kebudayaan dan Bahasa, serta
Revitalisasi Vokasi. (esy/jpnn/kpc)