31 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Ini Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah
menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi
Pandemi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus
Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar
dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Karena besarnya jumlah populasi
pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan
aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan
berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi
penularannya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/5).

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan
meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan
pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

”Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan
kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi
dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui
perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” tuturnta.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara
rinci diantaranya pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui
perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat
diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah
Daerah setempat).

Adanya pembentukan tim penanganan Covid-19 di
tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan
petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat
Kerja.

Kemudian, pimpinan atau pemberi kerja
memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus
dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak
nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. “Tidak memperlakukan
kasus positif sebagai suatu stigma,” imbuhnya.

Untuk pengaturan bekerja dari rumah, dapat
menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat
kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja
esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, di pintu masuk
tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan
sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan
pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Baca Juga :  Program Magang Jepang Banyak Peminat, Ganjar: Menambah Ilmu Bagi Siswa

Kemudian, pengaturan waktu kerja tidak terlalu
panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk
beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas
tubuh. Sementara, untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3
(waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).

Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja
terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. “Mewajibkan pekerja menggunakan
masker sejak perjalanan dari dan ke rumah, dan selama di tempat kerja,”
imbuhnya.

Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan
oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti
jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Disertakan memfasilitasi tempat kerja yang
aman dan sehat yaitu, kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan
seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara
berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam
sekali).Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang
digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan
mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja,
pembersihan filter AC. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan
air mengalir). Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster
edukasi cara mencuci tangan yang benar.

Baca Juga :  Brigjen Prasetijo Akhirnya Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi
alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk,
ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain. Disertakan juga, Physical Distancing
dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter
pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan
kursi saat di kantin, dll).

Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di
tempat kerja sebagai berikut: Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja
mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah
memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup
mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu
untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup
dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap
menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. Makan
makanan dengan gizi seimbang; Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama
seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

Ia menambahkan, dilakukan terus edukasi yang
dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll di area
strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan
atau kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang
disiarkan secara berulang. SMS atau Whatssapp blast ke semua pekerja secara
berkala untuk mengingatkan.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan
dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja
khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat
berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tutupnya.
 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah
menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi
Pandemi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus
Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar
dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Karena besarnya jumlah populasi
pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan
aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan
berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi
penularannya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/5).

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan
meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan
pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

”Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan
kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi
dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui
perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” tuturnta.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara
rinci diantaranya pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui
perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat
diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah
Daerah setempat).

Adanya pembentukan tim penanganan Covid-19 di
tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan
petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat
Kerja.

Kemudian, pimpinan atau pemberi kerja
memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus
dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak
nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. “Tidak memperlakukan
kasus positif sebagai suatu stigma,” imbuhnya.

Untuk pengaturan bekerja dari rumah, dapat
menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat
kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja
esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, di pintu masuk
tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan
sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan
pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Baca Juga :  Program Magang Jepang Banyak Peminat, Ganjar: Menambah Ilmu Bagi Siswa

Kemudian, pengaturan waktu kerja tidak terlalu
panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk
beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas
tubuh. Sementara, untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3
(waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).

Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja
terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. “Mewajibkan pekerja menggunakan
masker sejak perjalanan dari dan ke rumah, dan selama di tempat kerja,”
imbuhnya.

Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan
oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti
jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Disertakan memfasilitasi tempat kerja yang
aman dan sehat yaitu, kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan
seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara
berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam
sekali).Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang
digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan
mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja,
pembersihan filter AC. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan
air mengalir). Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster
edukasi cara mencuci tangan yang benar.

Baca Juga :  Brigjen Prasetijo Akhirnya Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi
alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk,
ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain. Disertakan juga, Physical Distancing
dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter
pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan
kursi saat di kantin, dll).

Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di
tempat kerja sebagai berikut: Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja
mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah
memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup
mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu
untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup
dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap
menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. Makan
makanan dengan gizi seimbang; Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama
seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

Ia menambahkan, dilakukan terus edukasi yang
dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll di area
strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan
atau kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang
disiarkan secara berulang. SMS atau Whatssapp blast ke semua pekerja secara
berkala untuk mengingatkan.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan
dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja
khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat
berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tutupnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru