26.1 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Kemenag Kembali Buka Layanan KUA

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad
nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sebelumnya, pelayanan tersebut
sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1
April).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin
Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No
P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah
di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang
kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi
calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang
Kamaruddin, Jumat (24/04).

“Untuk permohonan akad nikah yang
didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,”
sambungnya.

Berdasarkan Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon
pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Baca Juga :  Investor Puas dengan Kinerja Ganjar

“Sebagian dari mereka sudah
melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020,” ujarnya.

Kamaruddin juga mengingatkan,
bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam
pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib
menolak pelayanan.

“Untuk menghindari kerumunan di
KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya
delapan pasang catin dalam satu hari,” jelasnya.

Terlebih lagi, KUA Kecamatan juga
wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan
untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Jika permohonan akad nikah
diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA
Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,”
imbuhnya.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Serentak dan Bert

Apabila karena suatu alasan atau
keadaan yang mendesak, lanjut Kamaruddin, catin tidak dapat melaksanakan akad
nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan
akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

“Demikian juga jika catin
mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk
disegerakan akad nikahnya,” terangnya.

Kepala KUA juga dapat
mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan
pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa
diterima.

“Permohonan diajukan secara
tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan
disertai alasan yang kuat,” pungkasnya.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad
nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sebelumnya, pelayanan tersebut
sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1
April).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin
Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No
P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah
di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang
kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi
calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang
Kamaruddin, Jumat (24/04).

“Untuk permohonan akad nikah yang
didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,”
sambungnya.

Berdasarkan Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon
pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Baca Juga :  Investor Puas dengan Kinerja Ganjar

“Sebagian dari mereka sudah
melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020,” ujarnya.

Kamaruddin juga mengingatkan,
bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam
pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib
menolak pelayanan.

“Untuk menghindari kerumunan di
KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya
delapan pasang catin dalam satu hari,” jelasnya.

Terlebih lagi, KUA Kecamatan juga
wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan
untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Jika permohonan akad nikah
diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA
Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,”
imbuhnya.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Serentak dan Bert

Apabila karena suatu alasan atau
keadaan yang mendesak, lanjut Kamaruddin, catin tidak dapat melaksanakan akad
nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan
akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

“Demikian juga jika catin
mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk
disegerakan akad nikahnya,” terangnya.

Kepala KUA juga dapat
mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan
pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa
diterima.

“Permohonan diajukan secara
tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan
disertai alasan yang kuat,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru