31 C
Jakarta
Friday, February 27, 2026

Sabar! Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Presiden Pulang dari AS

PROKALTENG.CO-Pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dibocorkan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa waktunya.

Usai membeberkan anggaran yang digelontorkan untuk THR ASN, TNI, Polri sebesar Rp55 triliun, kini ia mengungkapkan pencairan THR menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).

“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, Purbaya menuturkan akan menyalurkan THR mulai 26 Februari 2026. Namun, penyaluran ini membutuhkan persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).

Sedangkan saat ini, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan perjalanan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS), Inggris dan Yordania.

Kapan Presiden Prabowo Pulang dari AS?

Baca Juga :  Ingat! Perusahaan Wajib Berikan THR Penuh

Presiden Prabowo diperkirakan baru akan tiba di Tanah Air pada akhir pekan ini.

Electronic money exchangers listing

Jika demikian, maka distribusi THR baru bisa dimulai minggu depan. Purbaya menegaskan anggarannya sudah disiapkan. Adapun, total anggarannya mencapai Rp 55 triliun.

“Dana-dana sudah siap,” ungkap Purbaya di kantornya, Senin (23/2/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan secara bertahap pada minggu ini, tepatnya mulai Kamis, 26 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada pekan lalu (18/2/2026).

Lantas, jika hilal pencairan THR bagi aparatur negara sudah terlihat jelas, bagaimana dengan nasib para pekerja di sektor swasta?

Baca Juga :  Kapolri Cabut TR yang Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi

THR Haram Dicicil, Telat Kena Denda

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba mengakali kewajiban ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja.

Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayarkan THR, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dibocorkan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa waktunya.

Usai membeberkan anggaran yang digelontorkan untuk THR ASN, TNI, Polri sebesar Rp55 triliun, kini ia mengungkapkan pencairan THR menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).

“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, Purbaya menuturkan akan menyalurkan THR mulai 26 Februari 2026. Namun, penyaluran ini membutuhkan persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP).

Sedangkan saat ini, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan perjalanan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS), Inggris dan Yordania.

Kapan Presiden Prabowo Pulang dari AS?

Baca Juga :  Ingat! Perusahaan Wajib Berikan THR Penuh

Presiden Prabowo diperkirakan baru akan tiba di Tanah Air pada akhir pekan ini.

Jika demikian, maka distribusi THR baru bisa dimulai minggu depan. Purbaya menegaskan anggarannya sudah disiapkan. Adapun, total anggarannya mencapai Rp 55 triliun.

“Dana-dana sudah siap,” ungkap Purbaya di kantornya, Senin (23/2/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan secara bertahap pada minggu ini, tepatnya mulai Kamis, 26 Februari 2026.

“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada pekan lalu (18/2/2026).

Lantas, jika hilal pencairan THR bagi aparatur negara sudah terlihat jelas, bagaimana dengan nasib para pekerja di sektor swasta?

Baca Juga :  Kapolri Cabut TR yang Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi

THR Haram Dicicil, Telat Kena Denda

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba mengakali kewajiban ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja.

Bagi perusahaan yang membandel atau terlambat membayarkan THR, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/