PROKALTENG.CO-Penangkapan buronan KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura mengejutkan publik.
Ternyata, penangkapan ini dilakukan atas permintaan Polri, meski nama Paulus belum masuk dalam daftar red notice.
“Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri untuk membantu KPK. Paulus belum masuk daftar red notice,” ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Jumat (24/1/2025).
Pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengajukan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura setelah mendapatkan informasi keberadaan Paulus.
Hasilnya, pada 17 Januari 2025, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Selanjutnya, Indonesia menggelar rapat gabungan pada 21 Januari 2025 untuk memproses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik ini.
“Ekstradisi sedang diproses dengan Kemenkum sebagai penjuru, didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” tambah Krishna.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pihaknya kini melengkapi dokumen untuk segera membawa Paulus ke Indonesia.
“KPK berkoordinasi dengan pihak terkait agar perkara ini segera dituntaskan,” ujarnya.
Paulus Tannos menjadi buronan sejak 2021 atas dugaan kerugian negara Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik. (jpg)